Berita Aceh Utara

Begini Proses Hukum terhadap Sejoli di Aceh Utara yang 'Naik ke Bulan' di Gubuk Sawah

Sejoli tersebut adalah MRT (25) dan SN (16). MRT selain terlibat dalam kasus narkoba juga dibidik dengan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Foto dokumen Polres Aceh Utara/ILUSTRASI
Pria yang melakukan hubungan badan dengan seorang remaja di gubuk sawah sedang membaca berita Acara pemeriksaan (BAP) di Mapolres Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus sejoli yang asal Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara yang kepergok polisi saat sedang “naik ke bulan” di sebuah gubuk tua kawasan Desa Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, kini dalam proses hukum di mapolres Aceh Utara.

Sejoli tersebut adalah MRT (25) dan SN (16).

MRT selain terlibat dalam kasus narkoba juga dibidik dengan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Diberitakan sebelumnya, Perbuatan keduanya yang sedang berhubungan badan itu sekoyong diketahui petugas polisi Kamis (8/8/2019).

Tak pikir panjang, sejoli yang lagi di mabuk asmara itu lari terbirit. Bahkan, pria berinisial MRT (25) kabur dalam kondisi tanpa celana ke areal sawah warga.

Sedangkan wanitanya, SN (16) lari ke pemukiman warga.

Baca: 8 Fakta Sejoli Digerebek Polisi di Aceh Utara, Mesum di Gubuk, Lari Tanpa Celana hingga Miliki Sabu

Baca: Sejoli di Aceh Utara Ini Sedang Naik ke Bulan di Gubuk Sawah, Digerebek Polisi Lari tanpa Celana

Baca: Ini Pengakuan Sejoli di Aceh Utara yang Ketangkap Sedang Naik ke Bulan Bersama Kekasihnya di Gubuk

Baca: Sejoli di Aceh Utara Ini Sedang Naik ke Bulan di Gubuk Sawah, Digerebek Polisi Lari tanpa Celana

Namun, wanita tersebut masih mengenakan pakaian dan rok.

Hanya saja pakaian dalamnya tertinggal di gubuk tersebut karena setelah dibuka tak sempat diambil, karena keburu kabur.

Ketika sampai petugas polisi di lokasi kejadian, sepasang kekasih tersebut sedang beronline ria, sehingga terlihat oleh petugas aksi mereka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambinews.com, Selasa (13/8/2019) menyebutkan MRT mengakui sabu dan ganja yang ditemukan polisi saat menggerebek gubuk di persawahan Meunasah Rambot tersebut miliknya.

Ia mengaku sabu itu diperoleh dengan cara membeli dari orang lain.

Disebutkan, sejoli tersebut sesampai di Mapolres Aceh Utara langsung menjalani pemeriksaan urine.

Dari hasl tes urine tersebut diketahui, MRT positif menggunakan sabu. Kepada penyidik ia juga mengaku sudah sejak tahun yang lalu mulai menggunakan sabu sampai sekarang.

Baca: Menteri Pertanian Tawarkan Sekolah dan Pekerjaan Bagi Putri Peureulak dan Abangnya yang Lulusan SMK

Baca: Wali Kota Minta Game PUBG Diblokir, Resmi Surati Telkom

Baca: Telapak Tangan Sering Berkeringat, Benarkah Jadi Tanda Penyakit Mematikan?

Sedangkan hasil tes urine terhadap remaja tersebut negatif.

SN mengaku baru tiga bulan berpacaran dengan MRT dan pada hari itu, dia mengaku diajak MRT.

“Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan, kemudian SN kita kembalikan kepada keluarganya,” ujar AKP Ildani Ilyas.

Namun, gadis tersebut diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, Selasa –Kamis sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Untuk MRT masih ditahan, apalagi diproses dalam dua kasus, kasus narkoba dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani penyidik reskrim,” ujar Kasat Narkoba. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved