Wali Kota Minta Game PUBG Diblokir, Resmi Surati Telkom

Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk mendukung fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait haramnya

Editor: bakri
Liputan6.com
Bermain PUBG. 

LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe berkomitmen  untuk mendukung fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait haramnya game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya. Bahkan, mereka sudah menyurati pihak Telkom Lhokseumawe agar game PUBG dan sejenisnya dapat diblokir.

Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim kepada Serambi kemarin menjelaskan, tahap awal dalam mendukung fatwa MPU Aceh terkait game PUBG, Dinas Syariat Islam dan Pendidikam Dayah sudah menggelar sosialisasi kepada berbagai pihak baik itu aparatur gampong, ulama, dai, guru, dan lainnya. “Para peserta diharapkan dapat terus mensosialisasi tentang fatwa MPU Aceh kepada masyarakat luas,” tegas Plt Sekdako.

Selain itu, sebut Miswar, beberapa hari lalu pihaknya juga sudah melayangkan surat yang diteken langsung Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ke pihak Telkom Lhokseumawe. Di mana isi surat tersebut meminta Telkom untuk memblokir akses game PUBG dan sejenisnya di Lhokseumawe.

"Memang, sejauh ini belum ada jawaban dari pihak Telkom. Tapi, kita berharap pihak Telkom dapat mendukung kearifan lokal yang ada di wilayah kita," harapnya.

Ditambahkan, permohonan diblokirnya akses game PUBG dan sejenisnya dilakukan Pemko selain untuk mendukung Fatwa MPU, juga didasari realita sekarang ini. Banyak generasi muda yang menghabiskan waktu untuk bermain game PUBG dan sejenisnya, sehingga tidak sempat belajar dan melalaikan ibadah.(bah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved