Imran Mahfudi Resmi Daftar Gugatan ‘Lawan’ Megawati Soekarnoputri

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh, Imran Mahfudi secara resmi mendaftarkan gugatan hasil konferensi daerah

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Imran Mahfudi Resmi Daftar Gugatan ‘Lawan’ Megawati Soekarnoputri
IST
IMRAN MAHFUDI, Kader PDIP Aceh

BANDA ACEH - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh, Imran Mahfudi secara resmi mendaftarkan gugatan hasil konferensi daerah (konferda) V DPD PDIP Aceh ke Mahkamah Partai pada Kamis (8/8).

Dia menilai pelaksanaan konferda pada 3 Agustus lalu yang menetapkan Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD PDIP Aceh sudah melanggar Anggaran Dasar (AD) Partai.

Beberapa pihak menilai, gugatan Imran sebagai bentuk perlawanan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah mengeluarkan SK penetapan Muslahuddin Daud.

"Saya telah mendaftarkan gugatan sengketa internal partai di sekretariat DPP PDI Perjuangan Jl Diponegoro No 58 Jakarta," katanya kepada Serambi, Sabtu (10/8) lalu.

Imran yang juga pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDIP menjelaskan hasil konferda tidak sah karena tidak sesuai dengan AD Partai. Berdasarkan Pasal 72 ayat (3) huruf c menyebutkan konferda mempunyai wewenang membentuk DPD Partai.

Tapi dalam konferda itu, lanjutnya, forum konferda yang terdiri utusan-utusan DPC Partai sama sekali tidak dilibatkan untuk membentuk pengurus DPD partai yang dilakukan secara musyawarah. "Saya akan menunggu penjadwalan sidang Mahkamah Partai dan saya akan buktikan bahwa pelaksanaan Konferda Aceh 3 Agustus 2019 bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai (AD)," ulasnya.

Putra Aceh Barat Daya (Abdya) ini mengungkapkan alasan dirinya menggugat hasil konferda untuk meluruskan aturan partai. "Bukan melawan, tapi ingin meluruskan aturan," katanya.

Sekadar informasi, pelaksanaan konferda pada 3 Agustus lalu yang menetapkan Muslahuddin Daud (kader eksternal partai) sebagai ketua terpilih PDIP Aceh menggantikan Karimun Usman.

Penetapan Muslahuddin tidak melalui pemilihan atau musyawarah, tetapi ditunjuk langsung oleh DPP tanpa melibatkan forum konferda atau disebut juga dengan istilah demokrasi terpimpin.

Imran yang juga salah satu calon ketua yang diusulkan oleh 11 DPC tidak terima dengan sistem tersebut karena melanggar AD Partai, sehingga dirinya menggugat ke Mahkamah Partai.

Ketua DPD PDIP Aceh, Muslahuddin Daud yang dihubungi Serambi, Senin (12/8), mengatakan, setiap kader memiliki hak yang sama untuk menyikapi setiap aturan yang berlaku dalam partai.

"Jadi silakan saja gugat asal memiliki basis aturan yang jelas. Terkait dengan polemik konferda, yang saya tahu bahwa DPP telah melakukan evaluasi pasca pileg dan pilpres di mana hasil itu dikategorikan berhasil, sedang, dan gagal," kata Muslahuddin.

Dia menyatakan, Aceh masuk dalam provinsi gagal pada Pemilu 2019, sehingga DPP mengambil inisiatif untuk melakukan perombakan pengurus. "Cara pertama tetap melalui mekanisme partai, maknanya calon ketua DPD diusulkan oleh DPC, dimana setiap DPC boleh mengusulkan 5 orang. Saya hanya diusulkan satu DPC saja dari Pidie Jaya," ujarnya.

Mekanisme kedua, lanjut dia, DPP mengirimkan tim asistensi selama beberapa minggu untuk melakukan penjaringan eksternal sekaligus evaluasi internal. Hasilnya, lebih 200 orang berhasil diseleksi untuk kemudian dikirim ke Medan sebanyak dua gelombang untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan.

Dalam pelatihan itu, banyak materi yang mengarah kepada kemapanan calon seorang pemimpin. Hasil ini kemudian dibawa ke DPP untuk dibahas berbagai aspek, hasilnya diserahkan ke ketua umum partai.

"Jadi dalam konferda kemarin dibacakanlah hasil rekomendasi tersebut. Ini yang saya tahu, kalau mau tahu lebih jauh silakan tanya ke DPP, karena ini semua inisiatif dari sana, di mana saya pribadi direkomendasikan baru tahu saat dibacakan oleh DPP yang dihadiri 4 orang," pungkasnya.(mas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved