Berita Langsa
PT Adira Finance Langsa Polisikan Nasabah, Begini Modus Terlapor Gelapkan Mobil Honda Jazz
SP diancam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
PT Adira Finance Langsa Polisikan Nasabah, Begini Modus Tersangka Gelapkan Mobil Honda Jazz
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - PT Adira Finance Cabang Langsa mempolisikan seorang nasabah yang diduga menggelapkan satu mobil jenis Honda Jazz.
Tersangka berinisial SP (35), warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.
Supervisor Kepala PT Adira Finance Cabang Langsa, Mohd Fahmi Irawan, kepada Serambinews.com, Selasa (13/8/2019) mengatakan, pihaknya melaporkan nasabah SP ke Polres Langsa.
Pasalnya SP diduga menggelapkan mobil yang masih menjadi objek fidusia di PT Adira setempat.
Faktanya sejak Maret 2019, mobil Honda Jazz sebagai jaminan fudisia di PT Adira Finance Langsa telah berpindah tangan kepada orang lain.
Hingga kini mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Sedangkan dalam perjanjian fidusia antara nasabah SP dan PT Adira Finance Langsa, bahwa selama masih dalam masa kredit, objek mobil Jazz ini tidak boleh berpindah tangan atau dipinjamkan hingga digelapkan.
"Nasabah SP diduga dengan sengaja memberikan mobil Jazz ini kepada orang lain, sehingga mobil itu sekarang tidak diketahui di mana keberadaannya. Sedangkan kewajiban SP membayar iuran bulanan sejak Maret 2019, tidak dijalankannya lagi," ujarnya.
Modus penggelapan yang dilakukan SP, kata Fahmi Irawan, ia awalnya membeli mobil Jazz baru dengan cara kredit di PT Adira Finance selama 60 bulan.
Namun, baru 2 bulan dia mencicil mobil Jazz warna putih tersebut sudah tidak ada lagi bersamanya atau diduga digelapkan oleh SP.
Akibat perbuatan nasabah SP ini, pihak PT Adira Finance Cabang Langsa mengalami kerugian sekitar Rp 262 juta, karena objek jaminan fidusia tersebut yakni 1 unit mobil Honda Jazz diduga digelapkannya.
"Langkah hukum yang kita lakukan ini agar menjadi pembelajaran bagi nasabah-nasabah lainnya, dan adanya kepastian hukum terhadap objek jaminan fidusia," tutupnya.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya menagani kasus dugaan penggelapan mobil Honda Jazz oleh nasabah PT Adira Finance itu.
Menurut Iptu Agung, saat ini kasus dugaan penggelapan mobil Jazz ini sudah lengkap alias P21, bahkan pada 9 Juli 2019, berkas dan tersangka SP telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa.
Atas perbuatannya tersebut, SP diancam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (*)