Sengketa Pileg
Jalankan Putusan MK, KIP akan Dihitung Ulang Suara PNA di 42 TPS di Peureulak Timur
Penghitungan ulang akan dilakuakn di 42 TPS yang tersebar di 20 gampong di Kecamatan Peureulak Timur.
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sedang bersiap untuk melakukan penghitungan surat suara ulang hasil pemilihan calon anggota DPRA Pemilu 2019 di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, untuk daerah pemilihan (dapil) 6.
Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, penghitungan ulang akan dilakukan antara tanggal 18-20 Agustus mendatang.
"Kita jadwalkan pada tanggal 18, tapi dalam waktu berdekatan itu juga ada penghitungan ulang di Sumatera Utara, jadi akan dikaji dulu oleh KPU RI," katanya.
Baca: Bendera Permanen Ukuran 45 x 8 Meter di Bener Meriah Digagas Oleh Wadanjen Kopassus
Baca: Malam ini, Persiraja Jamu PSMS di Lampineung, Berburu Poin di Laga Penentu Puncak Klasemen
Baca: Penampilan Baru Setya Novanto saat Jadi Saksi Sofyan Basir, Tampil dengan Kumis dan Brewok
Dia menjelaskan, penghitungan surat suara ulang hanya dilakukan untuk caleg dari Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Penghitungan ulang akan dilakuakn di 42 TPS yang tersebar di 20 gampong di Kecamatan Peureulak Timur.
"Jadi khusus suara PNA saja yang dihitung ulang, begitu putusan MK," kata Munawarsyah.
Setelah selesai penghitungan nantinya, suara akan direkap secara berjenjang mulai dari tinggak PPS, PPK, kabupaten, hingga provinsi.
"Baru nanti kita tetapkan di provinsi," kata Munawarsyah. (*)