Breaking News

Sengketa Pileg

Jalankan Putusan MK, KIP akan Dihitung Ulang Suara PNA di 42 TPS di Peureulak Timur

Penghitungan ulang akan dilakuakn di 42 TPS yang tersebar di 20 gampong di Kecamatan Peureulak Timur.

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Irwandi Yusuf bersama sejumlah fungsionaris Partai Nanggore Aceh (PNA) di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018). Juga dibentangkan bendera PNA sebagai tanda HUT ke-7 PNA. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sedang bersiap untuk melakukan penghitungan surat suara ulang hasil pemilihan calon anggota DPRA Pemilu 2019 di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, untuk daerah pemilihan (dapil) 6.

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, penghitungan ulang akan dilakukan antara tanggal 18-20 Agustus mendatang.

"Kita jadwalkan pada tanggal 18, tapi dalam waktu berdekatan itu juga ada penghitungan ulang di Sumatera Utara, jadi akan dikaji dulu oleh KPU RI," katanya.

Baca: Bendera Permanen Ukuran 45 x 8 Meter di Bener Meriah Digagas Oleh Wadanjen Kopassus

Baca: Malam ini, Persiraja Jamu PSMS di Lampineung, Berburu Poin di Laga Penentu Puncak Klasemen

Baca: Penampilan Baru Setya Novanto saat Jadi Saksi Sofyan Basir, Tampil dengan Kumis dan Brewok

Dia menjelaskan, penghitungan surat suara ulang hanya dilakukan untuk caleg dari Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Penghitungan ulang akan dilakuakn di 42 TPS yang tersebar di 20 gampong di Kecamatan Peureulak Timur.

"Jadi khusus suara PNA saja yang dihitung ulang, begitu putusan MK," kata Munawarsyah.

Setelah selesai penghitungan nantinya, suara akan direkap secara berjenjang mulai dari tinggak PPS, PPK, kabupaten, hingga provinsi.

"Baru nanti kita tetapkan di provinsi," kata Munawarsyah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved