Rumah wartawan terbakar
Soal Rumah Wartawan Dibakar, Kapolres Agara: Penyidik Butuh Handphone Korban
Kapolres AKBP Rahmad Hardeny juga mengaku laporan resmi terkait kasus terbakarnya rumah wartawan ini baru dilaporkan beberapa hari setelah kejadian.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kapolres AKBP Rahmad Hardeny juga mengaku laporan resmi terkait kasus terbakarnya rumah wartawan ini baru dilaporkan beberapa hari setelah kejadian.
Soal Rumah Wartawan Dibakar, Kapolres Agara : Penyidik Butuh Handphone Korban
Laporan Khalidin I Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Kasus terbakarnya rumah Asnawi Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia di wilayah Kutacane, Aceh Tenggara (Agara), hingga kini belum terungkap siapa pelakunya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Eko Saputro SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (14/8/2019) mengaku pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan korban guna memperkuat penyelidikan kasus tersebut.
Kapolres AKBP Rahmad Hardeny mengatakan pihaknya terkendala dengan keterangan Asnawi selaku korban karena sejauh ini nomor kontak yang biasa digunakan sudah tidak aktif.
Sebelumnya Kapolres AKBP Rahmad Hardeny juga mengaku laporan resmi terkait kasus terbakarnya rumah wartawan ini baru dilaporkan ke polisi beberapa hari setelah kejadian.
”Kita masih butuh keterangan dari saudara Asnawi tapi ini handphonenya sudah tidak aktif," kata AKBP Rahmad.
Baca: Ban Meletus, Mobil CRV Masuk ke Pekarangan Rumah Warga di Gampong Blang Asan Sigli
Baca: Kuasa Hukum Irwandi Yusuf mengaku Sudah Dengar Putusan Banding, Tapi belum Terima Salinan Putusan
Baca: Ditanduk Hewan Kurban, Seorang Warga Simeulue Mendapat 17 Jahitan
Lebih jauh dikatakan, polisi akan semakin mudah mengungkap kasus terbakarnya rumah sang wartawan jika saja penyidik bisa memeriksa handphone milik korban.
Dikatakan, polisi membutuhkan handphone milik Asnawi guna mendalami arus komunikasi di sana.
Dalam hal ini, penyidik akan mengkloning handphone terkait untuk mengungkap data yang dicurigai.
Saat ditanyai apakah benar korban sudah memberikan informasi terkait oknum yang dicurigai, Kapolres AKBP Rahmad mengaku belum mendapatkan.
Sebelumnya, Asnawi Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia di wilayah Kutacane, Aceh Tenggara meminta penanganan kasus terbakarnya rumahnya dua pekan lalu diambil alih Kepolisian daerah (Polda) Aceh.
"Karena sudah dua minggu belum juga terungkap padahal berbagai data sudah saya berikan kepada kepolisian," kata Asnawi kepada Serambinews.com, Selasa (13/8/2019).
Asnawi yang saat ini mengaku sedang berada di lokasi aman mengatakan penanganan kasus terbakarnya rumahnya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala sudah dua pekan, namun sang pelaku belum juga terungkap.
Bahkan, kata Asnawi, hingga kini dia sudah beberapa kali diperiksa, namun tak ada titik terang pengungkapan sang pelaku.
Untuk itu, Asnawi meminta kasus tersebut diambil alih Polda Aceh.
Asnawi menilai jika kasus ini diambil alih Polda Aceh maka akan bisa diungkap.
Pasalnya, Asnawi mengaku sudah memberikan gambaran orang yang dia curigai ke pihak penyidik.
Asnawi sendiri mengaku belum aman dan tidak ada sebuah jaminan bagi keluarganya. Untuk itu, sementara waktu Asnawi menyatakan mencari lokasi untuk keamanan dia dan keluarga."
Sementara Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara memastikan terus memproses penyelidikan kasus terbakarnya rumah Asnawi Luwi, Wartawan Harian Serambi Indonesia di daerah ini.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Hardeny Yanto Eko Saputro, SIK yang dikonfirmasi Serambi melalui Kasatreskrim, Iptu Kabri, Rabu (7/8/2019) menyatakan sudah memeriksa sepuluh saksi.
Iptu Kabri menyatakan sepuluh saksi yang diperiksa, dua di antaranya Asnawi dan istrinya.
Semua saksi sudah diperiksa termasuk korban yang di BAP hingga dua hari. Namun polisi terus mencari saksi tambahan.
”Sudah ada sepuluh orang yang diperiksa, sekarang mencari saksi tambahan,” kata Iptu Kabri.
Kesepuluh saksi yang diperiksa tersebut masing-masing Zulham Affandi (29), Bintang Meriah Sinulingga (52), Hamdani Can (46) dan Ulina als Ulina Binti Danci Ginting (42).
Kemudian Abdullah Sani (36), Saifullah alias Bolah (37) lalu Abdul Hamid (56) dan Asnawi (38).
Selanjutnya Ibrahim (49) dan Lisnawati (33).
Semua saksi merupakan penduduk di Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigalagala, Kabupaten Aceh Tenggara. Untuk kasus kantor PWI Aceh Tenggara, polisi juga terus mendalami. (*)
Berita selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia edisi Kamis, 14 Agustus 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-agara5.jpg)