Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.
Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat
SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.
Hal yang sama juga berlaku untuk para Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan
Kenaikan yang mulai berlaku pada Agustus 2019 tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
Dalam PMK tersebut, kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS naik dua kali lipat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan itu berlaku setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Agustus 2019.
Baca: Selain Memburu Husnudzon, Ini Satu Lagi Pemain Incaran Persiraja
Baca: Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Penghasilan dari YouTube, Sudah Kaya Masih Dapat Puluhan Juta Rupiah
Baca: Seserahan Roger Danuarta untuk Cut Meyriska Saat Acara Lamaran, Tas LV, Kamera hingga Gelang Berlian
Baca: Aksi Heroik Kakek dan Nenek Buat Kocar-kacir Perampok Bersenjata, Hanya Gunakan Sandal dan Kursi
"Prosesnya sudah lama, tapi baru terbit Agustus ini," ujar Nufransa kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2019).
Dengan terbitnya regulasi ini, maka mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 mengenai insentif yang berlaku sebelumnya.
Dalam aturan lama tersebut, tunjangan yang diatur sebesar satu kali upah atau gaji.
Sementara dalam aturan baru, diatur besaran tunjangan cuti tahunan sebesar 2 kali upah atau gaji.
Dalam PMK ini, disebutkan bahwa kenaikan tunjangan untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Nufransa mengatakan, kenaikan tunjangan dilakukan untuk penyetaraan dengan insentif pegawai BPJS lainnya.
"Pegawai BPJS kalau ditotal penghasilannya 14 bulan gaji. Dewan Pengawas dan Direksi cuma 13. Kita buat penyetaraanlah istilahnya," kata dia.
Baca: Pembunuhan Gadis dalam Karung, Ini 5 Faktanya: Dibunuh Lima Teman Dekat hingga Kecurigaan sang Ayah
Baca: Berikut 6 Fakta Tentang Kivlan Zen, Pernah Duduki Sejumlah Jabatan di Militer hingga Gugat Wiranto
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di intisari.grid dengan judul Wah, Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat