Vonis Banding Irwandi Yusuf Lebih Berat jadi 8 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.
Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) junctoPasal 64 ayat 1 KUHAP.
Atas putusan ini, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan banding.(*)