Korban Konflik Dapat Tanah, Setelah 14 Tahun MoU Helsinki Ditandatangani

Usia perdamaian Aceh, Kamis (15/8) hari ini, genap berusia 14 tahun sejak MoU Helsinki ditandatangani 15 Agustus 2005 lalu

Editor: bakri
IST
M YUNUS, Ketua BRA 

Lebih lanjut M Yunus menyampaikan bahwa proses reintegrasi ini bukan saja menjadi tanggung jawab BRA, tapi juga tanggung jawab semua stakeholder, termasuk Pemerintah Pusat dan Aceh. Dia berharap pemerintah hadir dalam proses ini agar hak-hak korban konflik bisa cepat terpenuhi.

"Kita terus meyakinkan pemerintah supaya benar-benar serius menyelesaikan reintegrasi di Aceh. Harapan kita, dengan adanya tanah, sekurang-kurangnya kita sudah membuka lapangan kerja bagi eks kombatan yang belum ada pekerjaan," imbuhnya.

Yunus juga berharap, peringatan damai ke-14 tahun ini harus dijadikan sebagai momentum bagi Aceh untuk berbenah, supaya Aceh bisa lebih maju dan bermartabat. "Mari sama-sama kita gunakan kesempatan MoU ini untuk berkarya, jangan persoalan MoU hanya dibebankan kepada eks GAM saja," demikian M Yunus.

Mantan Panglima GAM,  Muzakir Manaf, mengatakan, pembagian tanah pertanian kepada eks kombatan, eks tapol/napol dan korban konflik memang salah satu butir perjanjian yang termaktub dalam MoU Helsinki. Semua eks kombatan GAM berhak mendapatkannya.

Hal itu disampaikannya menanggapi rencana Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang akan membagikan sertifikat tanah kepada 100 penerima dari Pidie Jaya (Pijay). Penyerahan secara simbolis direncanakan pada peringatan Hari Damai Aceh ke-14 yang berlangsung di Taman Ratu Safiatuddin, Kamis (15/8) hari ini.

"Sebenarnya bukan 100 atau 200 orang, semua mantan kombatan yang diakui dalam MoU semua diberikan tanah. Satu orang berhak mendapatkan dua hektare tanah, itu sesuai dengan perjanjian dalam MoU Helsinki," kata Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang akrab disapa Mualem ini kepada Serambi, Rabu (14/8).

Namun dia menyarankan pembagian tanah itu dilakukan secara sekaligus, jangan bertahap. Dikhawatirkan, pembagian secara bertahap akan memicu konflik baru nantinya. Mualem berharap pembagian tanah itu tidak memicu konflik atau persoalan baru. "Jangan sampai memicu konflik baru dengan pembagian tanah ini, makanya semua eks kombatan GAM harus dapat," pungkas Mualem.

Disamping itu, tanah yang diberikan itu dia harapkan juga bukan merupakan tanah kosong, melainkan tanah yang sudah siap dan tinggal menikmati hasilnya. "Seorang dapat dua hektare, kebun yang sudah jadi, yang sudah siap pakai, menikmati hasil. Itu jangan hanya sertifikat yang dikasih, jangan pula tanah kosong, kalau tanah kosong untuk apa," tukasnya.

Mualem berharap, momen 14 tahun perdamaian Aceh harus menjadi evaluasi bagi pemerintah agar semua butir MoU Helsinki segera dituntaskan. "Itu kita harapkan dari Pusat, harus segera melaksanan butir-butir MoU Helsinki. Itu yang sangat penting. Kita tidak muluk-muluk, yang penting semuanya terealisasi," pungkas Mualem. (mas/dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved