Ponsel Ilegal Akan Segera Diblokir, Cek IMEI Ponsel Kamu di Website Resmi Kemenperin

Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Editor: Amirullah
https://imei.kemenperin.go.id/
tampilan web imei.kemenperin.go.id 

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, Dirjen SDPPI Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020.

Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat. (Kompas.com/Fatimah Kartini Bohang)

Baca: Jokowi Akan Umumkan Keputusan Lokasi Pemindahan Ibu Kota 16 Agustus? Ini Kata Moeldoko

Baca: Audri Viranti Islanda, Anggota Paskibraka Asal Bogor Menghilang, Berikut Kronologinya

Keterangan Kemenperin Tentang Pemblokiran IMEI Ponsel Impor, Ini 5 Alasan yang Diberikan

Kemenperin, Kementerian Perindustrian, Republik Indonesia telah memberikan keterangan tentang pemblokiran IMEI yang telah ramai dibicarakan.

Lewat akun resmi Kementerian Perindustrian RI, @kemenperin_ri, mereka menerangkan informasi tentang pemblokiran ponsel impor.

Akun kementerian yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat ini memposting 2 infografik tentang penjelasan tentang isu ini.

Pada postingan hari Selasa, (9/7/2019) akun ini menjelaskan:

"Selamat sore, Sob! Siapa nih yang dari kemarin cemas dengan regulasi kontrol IMEI?"

"Tak usah panik atau khawatir ya sob,"

"Karena kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap dan pastinya bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri."

"Nah, apa saja yang sering ditanyakan Sobat Industri tentang regulasi ini ? Geser untuk mengetahuinya ya."

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved