Okmun Camat di Sambas Yang Cabul pada Siswi SMK Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno membenarkan tersangka pencabulan merupakan oknum camat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi gadis remaja depresi. (SHUTTERSTOCK) 

Okmun Camat di Sambas Yang Cabul pada Siswi SMK Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

SERAMBINEWS.COM, PONTIANAK - Dalam tiga hari terakhir, ulah oknum Camat di satu kecamatan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi bahan perbincangan.

Ia diduga mencabuli siswi cantik di ruang kerja kantor camat dan di ruang makan rumah dinas menjadi viral.

Kasus inipun sedang ditangani pihak kepolisian, atas laporan pihak siswi yang menjadi korban cabul.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno membenarkan tersangka pencabulan merupakan oknum camat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Berkut fakta-fakta terkait kasus ini :

1. Oknum camat belum ditahan

AKP Prayitno menjelaskan yang bersangkutan belum ditahan dengan sejumlah pertimbangan.

Dijelaskannya kenapa pihaknya belum melakukan penahanan, satu di antaranya tersangka cukup kooperatif saat dipanggil atau dimintai keterangan.

"Banyak yang menanyakan mengapa tersangka belum ditahan, seolah-olah ditahan itu harus dilakukan. Tapi apabila belum diperiksa maka harus diperiksa," kata Prayitno kepada awak media, Kamis (15/8/2019).

"Kenapa belum ditahan karena kami menilai tersangka kooperatif saat dipanggil atau ditelepon yang bersangkutan langsung hadir. Kemungkinan juga dari penilaian dari tim penyidik sendiri karena alasan penahanan itukan subjektif mengapa tidak ditahan karena tidak mengkhawatirkan pelaku akan lari atau menghilangkan barang bukti," tuturnya.

2. Bisa Juga Ditahan

Namun demikian, Prayitno tidak menutup kemungkinan pada tahap penyelidikan selanjutnya tersangka bisa saja ditahan.

"Tidak menutup kemungkinan besok, lusa untuk proses selanjutnya kami menahan, tetapi saat sekarang saya katakan tersangka belum ditahan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, saat ini semua proses telah dijalankan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved