Sidang Limbah B3 Juga Tunggu Putusan Sela
Sehari sebelumnya, majelis hakim PN Meulaboh menyidangkan kasus dugaan limbah medis jenis bahan berbahaya dan beracun (B3)
Sehari sebelumnya, majelis hakim PN Meulaboh menyidangkan kasus dugaan limbah medis jenis bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan terdakwa tiga direktur rumah sakit (RS) di Meulaboh, Aceh Barat. Sidang lanjutan pada Rabu (13/8) kemarin iru, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi para terdakwa.
Persidangan itu dipimpin oleh tiga majelis hakim berbeda karena terdakwanya tiga direktur dari tiga rumah sakit berbeda. Sidang diawali dengan terdakwa dr HM Furqansyah, Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Berlanjut Syarifah Meri Mirna, Direktur Rumah Sakit Montela, dan terakhir dr T Rahmad Iriansyah, Direktur Rumah Sakit Harapan Sehat.
Tiga JPU dari Kejari Aceh Barat dalam sidang kasus limbah B3 tersebut yakni, Badrulsyah SH dengan sidang terdakwa Furqansyah, Baron Sidik SH dengan terdakwa Syarifah Meri Mirna, dan Yusni Febriansyah dengan terdakwa Rahmad Iriansyah. Dalam tanggapannya, JPU menyatakan, kasus tersebut merupakan ranah pidana. Sebab, jika kasus itu hanya kesalahan administrasi, kenapa para terdakwa tidak mengajukan praperadilan waktu itu.
Setelah JPU membacakan tanggapan, majelis hakim menyatakan, sidang ditunda ke Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh masing-masing majelis hakim. Ketiga terdakwa hadir ke persidangan dengan didampingi penasehat hukum (PH) masing-masing. Usai persidangan, mereka kembali ke rumah masing-masing karena tidak ditahan lantaran ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun penjara.(riz)