HUT Ke 74 RI
243 Napi Lapas Bireuen Terima Remisi HUT RI
Namun dari jumlah napi yang mendapat remisi itu, tidak ada seorang pun napi atau warga binaan yang bebas.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sebanyak 243 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Bireuen, Aceh, menerima remisi, Sabtu (17/8/2019).
Namun dari jumlah napi yang mendapat remisi itu, tidak ada seorang pun napi atau warga binaan yang bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B, Sofyan kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2019) menyebutkan, napi yang mendapat remisi merupakan napi yang menjalani hukuman di atas lima tahun.
Baca: Beredar Info akan Dijemput Kelompoknya, Bos Sabu Ditahan di Mapolres Aceh Utara, 4 Lainnya di Rutan
Baca: Hibur Masyarakat, Malam Ini Apache Konser di Abdya, Sejumlah Artis Lokal Ini Juga Tampil
Baca: 27 Ton Kg Bawang Selundupan Dibagi untuk Masyarakat atau Dimusnahkan? Ini Kata Bea Cukai Langsa
Mayoritas mereka yang mendapat remisi itu merupakan napi kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya.
"Mereka mendapat remisi paling rendah satu bulan dan paling tinggi enam bulan," sebut Sofyan.(*)