Berita Banda Aceh
4.176 Napi di Aceh Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 16 Orang Langsung Bebas
SK remisi dibagikan langsung oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah secara simbolis kepada dua napi di LP Banda Aceh, Sabtu (17/8/2019)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka HUT ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 4.176 narapidana (napi) yang tersebar di 26 lembaga permasyarakatan di Aceh mendapat pengurangan hukuman atau remisi.
SK remisi dibagikan langsung oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah secara simbolis kepada dua napi di LP Banda Aceh, Sabtu (17/8/2019).
Penyerahan SK itu turut disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib dan tamu undangan.
Baca: Diumumkan 15 Menit Sebelum Upacara, Sarah Tsabitah Sukses Jalankan Tugas Sebagai Pembawa Baki
Agus Toyib dalam sambutannya mengatakan tahun 2019 pihaknya mengusulkan 4.196 orang kepada Kemenkumham RI untuk mendapatkan remisi HUT kemerdekaan.
Tapi yang dikabulkan hanya 4.176 orang.
Dari total tersebut, jumlah napi yang langsung bebas sebanyak 116 napi.
"Namun dari sejumlah napi yang bebas tersebut masih harus menjalani subsider atau hukuman pengganti denda.
Sementara yang langsung dibebaskan hari ini 17 Agustus 2019 sebanyak 16 orang," kata Agus. (*)