Berita Aceh Utara
Ini Dua Napi yang Bebas di Cabang Rutan Lhoksukon pada HUT RI
“Biasanya memang setiap ada napi yang bebas, dijemput oleh pihak keluarga. Karena mereka juga sudah mengabarinya,”
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua dari seratusan narapidana (napi) di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara bebas pada momen Kemerdekaan RI ke-74, Sabtu (17/8/2019).
Satu diantaranya bebas setelah mendapatkan remisi.
Sedangkan satu napi lagi bebas karena masa hukuman yang dijalani akan berakhir dan mendapat pembebasan bersyarat.
Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Ramli SH, kepada Serambinews.com menyebutkan satu napi yang mendapatkan remisi dan bebas pada momen kemerdekaan kali ini adalah M Ali Bin Abdullah (27) warga Desa Paya Beunyot Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara.
Baca: Semangat Abusyik Laksanakan dan Kembali ke Tempat Bikin Gelak Tawa di Lapangan Kuta Asan
Napi tersebut, kata Ramli, divonis delapan bulan penjara karena tersandung kasus pelanggaran lalu lintas.
Ia mulai ditahan pada 25 Januari 2019. Sedangkan vonis delapan bulan baru diterima pria tersebut pada 25 April 2019.
“Ia sudah menjalani hukuman enam bulan dan sisanya dua bulan,” ujar Ramli.
Karena mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) selama dua bulan, sehingga M Ali bisa bebas pada hari ini.
Sedangkan satu yang lagi bebas adalah Agussalim (28) napi asal Desa Dayah Teungku Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Napi yang tersandung dalam kasus narkotika tersebut divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Baca: Teuku Ijlal Mudhaffar, Siswa Pesantren Terpadu Umuslim yang Berprestasi di MTQ
Saat ini napi tersebut sudah menjalani hukuman seluruhnya, sehingga pada hari ini ia bisa bebas.
“Untuk napi narkoba tersebut tidak mendapatkan remisi, tapi hukuman tersebut sudah dijalaninya sampai dua tahun dan berakhir pada hari ini,” kata Ramli.
Ditambahkan keduanya akan dijemput oleh pihak keluarga setelah selesai upacara peringatan HUT RI.
“Biasanya memang setiap ada napi yang bebas, dijemput oleh pihak keluarga. Karena mereka juga sudah mengabarinya,” ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon. (*)
Baca: 4.176 Napi di Aceh Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 16 Orang Langsung Bebas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/napi-dan-tahanan-cabang-rutan-lhoksukon-aceh-utara.jpg)