Berita Aceh Utara
Begini Proses Dua Sejoli Berkenalan, Lalu Berlanjut 'Naik ke Bulan' di Gubuk Sawah di Aceh Utara
Polisi memulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, antara lain korban, polisi yang menangkap keduanya dan juga saksi lainya
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara hingga kini masih mendalami kasus dua sejoli asal Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara yang kepergok polisi ketika “sedang naik ke bulan” di sebuah gubuk tua persawahan.
Polisi memulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, antara lain korban, polisi yang menangkap keduanya dan juga saksi lainya.
Untuk diketahui, aksi “naik ke bulan” dua sejoli yang asal Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara di gubuk tua persawahan Desa Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca: Dihadang Dengan Minimi, Satu Prajurit TNI Gugur di Papua, Penyerang Diduga Kelompok Egianus Kogoya
Aksi mereka diketahui setelah kepergok polisi yang hendak menggerebek lokasi itu, pada Kamis (8/8/2019) sore.
Karena sebelumnya polisi mendapat informasi lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.
Tapi ternyata sesampai di lokasi, polisi menemukan dua sejoli sedang “online”.
Baca: Tepat di Hari Peringatan HUT RI, Bendera Bintang Kejora Sempat Berkibar di Asmat, Ini Kronologinya
Keduanya adalah MR (25) yang kini menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan narkotika jenis sabu.
Sedangkan SN (16) gadis asal kecamatan setempat, kini menjadi korban dalam kasus pencabulan anak dibawah umur dan dijadikan saksi mahkota.
Keduanya ditangkap setelah kabur ke persawahan dan korbannya ke pemukiman warga.
“Korban dalam pemeriksaan mengakui melakukan perbuatan tersebut dan ia mengaku baru pertama kali melakukannya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Minggu (18/8/2019).
Baca: Video Detik-detik Ular Piton 7 Meter Mengamuk, Terkam Pawang setelah Santap Babi Hutan
Kepada penyidik, SN mengaku pertama kali mengenal MR ketika ada pertandingan sepakbola di kawasan kecamatan setempat.
Lalu keduanya saling bertukar nomor handphone dan akhirnya berlanjut menjalin hubungan.
SN mengaku baru tiga bulan yang lalu menjalin hubungan dengan MR.
“Ia mengaku melakukan hal tersebut karena desakan MR, setelah menggunakan sabu-sabu bersama temannya sebelum kejadian tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk proses selanjutnya polisi saat ini sedang menunggu hasil visum terhadap korban dari rumah sakit.(*)
Baca: Beragam Pakaian Adat Sabang Merauke hingga Daur Ulang Barang Bekas Warnai Pawai Budaya