Berita Aceh Utara

Ini Ikrar Perjanjian Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Mereka juga berjanji akan senantiasi bekerja dengan iklas, jujur, dan tidak mengharapkan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada siapapun juga

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Hakim bersama aparatur lainnya di Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara Kelas IB berikrar tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang akan merugikan keuangan negara, Senin (19/8/2019) 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Hakim bersama aparatur lainnya di Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara Kelas IB berikrar tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang akan merugikan keuangan negara.

Perjanjian ikrar tersebut diucapkan Ketua PN Lhoksukon Aceh Utara Kelas IB, Wendra Rais SH MH yang diikuti serentak oleh hakim dan apratur lainnya, dalam rangka revisi pencanangan pembangunan zona integritas, Senin (19/8/2019).

Mereka juga meneken naskah perjanjian ikrar bersama tersebut.

Pencanangan tersebut juga ditandai dengan penekenan piagam pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di lingkungan PN setempat.

Baca: Ibu Muda di Abdya Dihipnotis, Dihampiri Wanita Bercadar, Uang Rp 15 Juta dan Emas 4 Mayam Melayang

Baca: Elita, Jamaah Haji Aceh Harus Diinfus di Mekkah, Keluarga Mohon Doa untuk Kesembuhan

Kegiatan tersebut diadakan juga dalam rangka HUT ke-74 Mahkamah Agung (MA)

Piagam itu juga diteken para saksi, yaitu Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, Dandim 0103 Aceh Utara Lekol Inf Agung Sukoco SH, Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Ramli SH.

Kemudian Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin dan AKBP Ari Lasta Irawan Kapolres Lhokseumawe dan Plt Kepala Kejari Aceh Utara Ruksal Assegaf MH.

Naskah perjanjian ikrar tersebut antara lain, aparatur PN Lhoksukon dalam menjalankan tugas tidak menerima pemberian baik berupa uang atau barang langsung dan tidak langsung serta tidak akan terpengaruh dengan siapapun.

Mereka juga berjanji akan senantiasi bekerja dengan iklas, jujur, dan tidak mengharapkan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada siapapun juga.

Baca: Pemuda Langsa Bacok Kepala Ibu Kandung, Berawal Marah-marah dan Tendang Kue di Dapur

Baca: Peserta Karnaval HUT RI Lintasi Jalan Nasional, Kendaraan Antre Hingga Tiga Kilometer

Kemudian poin lainnya, aparatur PN Lhoksukon akan selalu patuh dan taat, menjunjung tinggi kode etik hakim, pegawai dan tidak sekali-kali akan melanggarnya.

Mereka juga akan mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

“Kami aparatur PN Lhoksukon kelas IB, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang akan merugikan keuangan negara,” ujar aparatur PN serentak.

Bahkan dalam perjanjian tersebut, hakim dan aparatur PN bersedia menerima tindakan dan saksi seberat-beratnya, bila melanggar ikrar naskah perjanjian tersebut.(*) 

Baca: Mantan Pemain Persiraja Asal Pidie Fani Aulia Nikahi Moly Audina, Kini Bela Blitar Bandung United

Baca: Saluran Irigasi Juli Setuy Penuh Sesak, Warga Mandi Irigasi dan Saksikan Lomba Pukul Bantal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved