Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Ringkus Pencuri 38 Mayam Emas, Ini Barang Bukti yang Diamankan
dalam aksi kejahatannya, diduga telah memantau serta menargetkan rumah-rumah yang akan menjadi sasarannya
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Menurut Kasat Reskrim sebelum pencurian di rumahnya itu, korban masih melihat perhiasan miliknya itu tersimpan didalam kamar sebanyak 38 mayam
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal dari unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus RI (19) pemuda warga satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Pemuda pengangguran tersebut ditangkap, setelah barang-barang berharga milik Khairunnisak (42) di Gampong Lagang, dalam kecamatan sama digasak oleh tersangka.
MI di dalam aksi kejahatannya, diduga telah memantau serta menargetkan rumah-rumah yang akan menjadi sasarannya.
Bahkan MI dalam aksi pencuriannya berperan tunggal, sehingga tidak ada pelaku lainnya yang dilibatkan, kecuali pada saat menjual barang-barang curiannya itu, baru melibatkan tersangka lainnya.
Baca: Mantan Pemain Persiraja Asal Pidie Fani Aulia Nikahi Moly Audina, Kini Bela Blitar Bandung United
Untuk pencurian yang dilancarkan tersangka MI yang menargetkan rumah Khairunnisak pada Sabtu (3/8/2019) lalu, tidak berlangsung lama.
Karena, setelah pencurian itu dilaporkan oleh korban, pada 4 Agustus 2019 lalu, tersangka MI akhirnya diringkus di rumahnya, dalam satu desa di Kecamatan Darul Imarah, pada Sabtu (17/8/2019).
Polisi membutuhkan waktu 13 hari, setelah melakukan penyelidikan keras, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta mempelajari hal-hal yang mengarah ke tersangka pencurian, tanpa didukung bukti yang mengarah langsung ke pelaku.
"Tapi, berkat kerja keras, alhamdulillah tersangka pencurian di rumah korban itu mampu kita ungkap dan kita tangkap beserta barang bukti yang dicuri dari rumah korban," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, kepada Serambinews.com, Senin (19/8/2019).
Baca: Polres Abdya Ungkap Sindikat Curanmor Antarkabupaten, Sita 6 Sepmor dan Sasar Penampung
Tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diringkus di rumahnya di Kecamatan Darul Imarah dan dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Krisna Nanda Aufa, STrK.
"Petugas menciduk tersangka RI di rumahnya. Di dalam aksinya itu, pelaku mencuri barang berharga serta perhiasan milik korban, berupa emas dalam bentuk cincin serta sejumlah gelang emas, saat Khairunnisak dan suaminya sedang tertidur lelap, di rumahnya Sabtu, 3 Agustus 2019 lalu," kata AKP Taufiq.
Menurut Kasat Reskrim sebelum pencurian di rumahnya itu, korban masih melihat perhiasan miliknya itu tersimpan didalam kamar sebanyak 38 mayam.
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama suaminya menuju ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar.
Tidak berselang lama mereka kembali dan mengambil masa istirahat.
Baca: Pemuda Langsa Bacok Kepala Ibu Kandung, Berawal Marah-marah dan Tendang Kue di Dapur
Pada saat terbangun hendak melaksanakan shalat subuh itu lah korban melihat garasi rumahnya telah terang, sementara seingat korban dia tidak menghidupkan lampu.
"Korban yang curiga akhirnya bergegas menuju ke salah satu kamar di rumahnya itu dan begitu sampai di kamar itu, korban melihat kondisi kamarnya itu telah berantakan.
Lalu, perhiasan emas, cincin serta gelang emas miliknya sebanyak 38 mayam semuanya telah hilang," ujar AKP Taufiq mengutip keterangan korban.
Keesokan harinya, korban langsung melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib dengan harapan pencuri barang berharga miliknya segera tertangkap.
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menjelaskan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan.
Baca: Ini Data 15 Sepmor dan Satu Mobil di Polres Lhokseumawe, Mana Tahu Milik Anda
Akhirnya petugas mencurigai seorang pemuda, yakni MI setelah mendapatkan sejumlah alat bukti yang mengarah ke pelaku.
Setelah semua petunjuk itu dinilai kuat, tanpa menunggu waktu, pada Sabtu (17/8/2019), tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya.
Ikut diamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya uang Rp 15 juta hasil penjualan barang curian milik korban, tiga cincin seberat 5 mayam, dan tiga gelang penang serta sejumlah barang berharga lainnya.
"Kini tersangka mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Kasat Reskrim AKP Taufik.(*)
Baca: Termasuk Anak 12 Tahun, Ini Data dan Alamat 16 Tersangka Curanmor Diamankan di Polres Lhokseumawe
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolresta-banda-aceh-kombes-pol-trisno-riyanto_20180921_112148.jpg)