Juragan Ditangkap

Juragan Diboyong ke Kejari Aceh Jaya, Dicecar Pertanyaan Soal Keberadaannya di Luar Lapas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya Candra Sapta Aji mengatakan setelah diamankan, Juragan langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan untuk menjalan

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Kolase foto penangkapan Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Samsuardi alias Juragan yang merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejari Aceh Jaya.

Juragan diperiksa setelah ditangkap oleh pihak kejaksaan saat sedang dalam perjalanan dikawasan Jalan Nasional, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya Candra Sapta Aji mengatakan setelah diamankan, Juragan langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

"Beliau sedang kita periksa, terkait posisi beliau yang tidak berada dalam Lapas, saat ini sedang diperiksa, sudah sekitar satu jam kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Juragan merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya.

Ia juga terpidana kasus pengerusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan yang terjadi beberapa tahun lalu.

Penangkapan Juragan dilakukan setelah diketahui ia berada di Luar Lapas Calang, Aceh Jaya.

Jurangan seharusnya berada di dalam Lapas untuk menjalani masa hukuman.

Seperti diketahui, Jurangan dijeblos ke penjara Jumat (5/7/2019) sore setelah menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Nagan Raya.

Sebelumnya, dia sempat tidak memenuhi panggilan jaksa guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).

MA menghukumnya satu tahun penjara.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan penangkapan itu terjadi Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Munawal menceritakan detik-detik Jurangan ditangkap oleh tim jaksa.

Juragan ditangkap oleh tim jaksa dipimpin Kajari Aceh Jaya, Candra Saptaji.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved