Juragan Ditangkap
Juragan Diboyong ke Kejari Aceh Jaya, Dicecar Pertanyaan Soal Keberadaannya di Luar Lapas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya Candra Sapta Aji mengatakan setelah diamankan, Juragan langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan untuk menjalan
Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Samsuardi alias Juragan yang merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejari Aceh Jaya.
Juragan diperiksa setelah ditangkap oleh pihak kejaksaan saat sedang dalam perjalanan dikawasan Jalan Nasional, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya Candra Sapta Aji mengatakan setelah diamankan, Juragan langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
"Beliau sedang kita periksa, terkait posisi beliau yang tidak berada dalam Lapas, saat ini sedang diperiksa, sudah sekitar satu jam kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Juragan merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya.
Ia juga terpidana kasus pengerusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan yang terjadi beberapa tahun lalu.
Penangkapan Juragan dilakukan setelah diketahui ia berada di Luar Lapas Calang, Aceh Jaya.
Jurangan seharusnya berada di dalam Lapas untuk menjalani masa hukuman.
Seperti diketahui, Jurangan dijeblos ke penjara Jumat (5/7/2019) sore setelah menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Nagan Raya.
Sebelumnya, dia sempat tidak memenuhi panggilan jaksa guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).
MA menghukumnya satu tahun penjara.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan penangkapan itu terjadi Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Munawal menceritakan detik-detik Jurangan ditangkap oleh tim jaksa.
Juragan ditangkap oleh tim jaksa dipimpin Kajari Aceh Jaya, Candra Saptaji.