Berita Aceh Tamiang

Pembayaran Belanja Barang dan Jasa Aceh Tamiang Jadi Temuan BPK Aceh

"Kelebihan bayar ini terjadi pada tiga pekerjaan," kata Direktur LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, Selasa (20/8/2019)

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Foto bpk.go.id
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh menemukan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa di Pemkab Aceh Tamiang sebesar Rp 48,7 juta.

Temuan ini diungkapkan LSM Gadjah Puteh sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Tamiang 2018.

Diketahui pada tahun anggaran tersebut Pemkab Aceh Tamiang menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 258.236.403.825 dengan realisasi Rp 216.121.473.639 atau 83,69 persen.

Namun dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggung-jawaban belanja barang dan jasa terdapat kelebihan pembayaran Rp 48.759.000.

"Kelebihan bayar ini terjadi pada tiga pekerjaan," kata Direktur LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, Selasa (20/8/2019).

Baca: Beruang Masuk Kampung Kayu Menang, Aceh Singkil, Pohon Kelapa Jadi Sasaran

Dia menjelaskan tiga pekerjaan itu masing-masing di Kecamatan Bendahara sebesar Rp 7.190.500, Sekretariat DPRK Aceh Tamiang sebesar Rp 18.669.980 dan UPTD Samsat Aceh Tamiang sebesar Rp 22.898.520.

Di Kecamatan Bendahara kelebihan pembayaran ini terjadi pada pengadaan dan penanaman pohon bambu oleh CV RK.

Berdasarkan SPK Nomor 001 SPK PL-NK DLH VI 2018 tanggal 29 Juni 2018, nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 98.500.000.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan pada 10 Agustus 2018.

Pembayaran pelunasan dilakukan 12 September 2018 dengan SP2D Nomor 3241/LS 2018.

Hasil analisis dokumen dan pemeriksaan fisik tim BPK bersama PPK dan tim teknis menunjukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan di Bendahara Rp 7.190.500.

Baca: Naik ke Bulan di Mobil Xenia, Dua Remaja Ini Digerebek Warga, Ditemukan Bra Warna Pink

Sementara di Sekretariat DPRK Aceh Tamiang pertanggung-jawaban biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 18.669.980.

Dari lima kegiatan yang dicurigai, empat di antaranya diketahui tidak ada perjalanan dinas.

Di UPTD Samsat Aceh Tamiang kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 22.898.520.

Kelebihan terjadi atas pembayaran biaya administrasi yang dibebankan pada saat pembayaran PKB.

"Ke depannya kita ingin pengelolaan uang daerah lebih diperketat. Jangan sampai kebocoran-kebocoran seperti ini terulang karena akan lebih bermanfaat bila disalurkan ke rakyat," tukas Said. (*)

Baca: WH Langsa Gerebek Dua Pasangan Dalam Satu Kamar, Begini Pengakuan Remaja Putri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved