Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Utara

Habiskan Rp 250 Juta APBK,Ini Rekom Pansus Migas DPRK Aceh Utara

Pada bagian akhir laporan tersebut, pansus melahirkan 11 item rekomendasi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pansus migas DPRK Aceh Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam laporannya. 

Pada bagian akhir laporan tersebut, pansus melahirkan 11 item rekomendasi.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pimpinan DPR Kabupaten Aceh Utara pada Selasa (20/8/2019), mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) minyak dan gas (migas) di Gedung DPRK Aceh Utara.

Laporan secara tertulis hasil kerja pansus tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus, Anzir SH.

Untuk diketahui, pansus migas tersebut dibentuk pada awal tahun 2019 dengan masa kerja selama enam bulan mulai dari 5 Januari 2019.

Dana yang disediakan dalam pansus tersebut mencapai Rp 250 juta, sebagaimana tertulis dalam  buku Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 178 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2019 pada halaman 592.

Baca: DPRK Aceh Tamiang Akui Ada Kesilapan Administrasi

Rapat paripurna pansus tersebut dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, tapi baru dibuka Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Zubir HT pada pukul 14.40 WIB.

Rapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil SE dan Wakil Ketua H Mulyadi CH.

Dari Pemkab mewakili Bupati dihadiri Asisten I Dayan Albar dan sejumlah Kepala SKPK.

Amatan Serambinews.com, laporan pansus setebal 32 halaman tersebut dibacakan Wakil Ketua Pansus Anzir SH hingga berakhir pansus tersebut pada pukul 15.00 WIB.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 26 orang termasuk tiga pimpinan dari 45 anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019.

“Pansus ini dibentuk berangkat dari aspirasi masyarakat Aceh Utara sekitaran perusahaan eksploitasi migas dari cluster 1, 2, 3, 4. Masyarakat menyampaikan secara lugas bahwasanya  Perusahaan  Eksploitasi yang beroperasi  sama sekali tidak peduli dengan kondisi  lingkungan, “ ujar Anzir.

Masyarakat kata Anzir SH, juga menyampaikan tentang tidak tepatnya bantuan dana CSR yang disalurkan pihak perusahaan.

“Masyarakat juga menyampaikan tidak ada tenaga kerja lokal yang direkrut untuk terlibat dalam kegiatan eksploitasi,” ujar Anzir.

Pada bagian akhir laporan tersebut, pansus melahirkan 11 item rekomendasi.

Baca: Sempat Hilang saat Mandi di Air Terjun Sembuang-Aceh Timur, Rida Maulana Ditemukan Meninggal

Rekomendasi  hasil  kerja Pansus Migas dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara  sebagai berikut  :

1. Mendorong perubahan PP No 23 Tahun 2015 supaya kewenangan Pemerintahan Aceh lebih kuat dan kokoh dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Aceh dan memasukkan norma baru  keterlibatan Kabupaten/Kota Penghasil Migas dalam revisi PP tersebut sehingga kabupaten Aceh Utara sebagai daerah penghasil dan menanggung akibat paling serius dari eksploitasi Migas dapat memperoleh posisi yang adil dan bermartabat.

2. PT. PHE dan Perusahaan Eksploitasi lainnya wajib melakukan antisipasi dan pemulihan kawasan persawahan dan perkebunan masyarakat yang terimbas oleh kegiatan Perusahaan.

3. Participating Interrest merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor : 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10 Persen pada wilayah kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi kepada Perusahaan PD. Pase Energi. 

4. Mengingat akan dilakukan perpanjangan  Kontrak Kerja Sama kepada PT. Pertamina Hulu Energi dalam hal ini Pansus mendesak Plt. Gubernur Aceh, DPRA dan BPMA untuk mempertimbangkan perpanjangan Kontrak tersebut dengan  memperhatikan kondisi dilapangan pada Wilayah Kerja serta tidak mengabaikan hak-hak yang diatur berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM tentang Migas terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang diatur melalui K3S.

5. Terhadap  penempatan  saham 1 persen yang ditawarkan oleh PDPA kepada PDPE harus ditolak, dan dipertimbangkan kembali oleh Plt. Gubernur Aceh, DPRA dan PDPA, dengan mempertimbangkan secara serius posisi Aceh Utara sebagai daerah penghasil dan penanggung akibat langsung dari eksploitasi jangka panjang tersebut.

6. Besaran dan pengelolaan CSR (Corporate Sosial Responsibility) oleh perusahaan ekspliotasi perlu dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab yang dapat diketahui oleh pemerintah Aceh Utara dan DPR Kabupaten Aceh Utara.

7.  Perusahan Eksploitasi wajib mengutamakan tenaga kerja lokal baik tenaga kerja skill dan non skill dan memberikan pendidikan serta pelatihan dibidang Migas dan Non Migas bagi masyarakat Aceh Utara.

8.  Dalam rangka perpanjangan kontrak baru Pansus merekomendasikan model kontrak berbasis  model Cost Recovery.

9. Semua Aset bekas Exxon baik berupa lahan dan bagunan yang tidak lagi dipergunakan untuk operasional perusahaan supaya diserahkan kepada Pemerintah kabupaten Aceh untuk dapat dipergunakan bagi kepentingan masyarakat. 

10.  Pansus meminta kepada PT. Pertamina Hulu Energi untuk merehabilitasi seluruh Lingkungan mulai dari masa Mobil Oil, Exxon Mobil dan PT. Pertamina Hulu Energi yang selama ini diabaikan, termasuk pencemaran limbah mercuri.

11.  Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera meyusun Rancangan Qanun tentang  Pengelolaan Minyak dan Gas bumi di Aceh Utara. (*)

 

Baca: PSLS Lhokseumawe Hadapi Play-off Liga-3 Tanpa Laga Uji Coba, Ini Alasan Pelatih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved