Berita Abdya

Ratusan Ibu-ibu Dari Adan, Tangan-Tangan 'Geruduk' Polres Abdya, Minta Suaminya Dipulangkan

Kedatangan kaum ibu dari Desa Adan,Tangan-Tangan itu guna meminta dipulangkan tiga warga yang diamankan karena terbukti membawa kayu tanpa dokumen.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZAINUN YUSUF
Ratusan kaum ibu dari Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) berdelegasi ke Polres setempat, Kamis (22/8/2019) siang. 

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK dihubungi Serambinews.com menjelaskan, kedatangan kaum ibu dari Desa Adan, Tangan-Tangan itu guna meminta dipulangkan tiga warga yang diamankan karena terbukti membawa kayu tanpa dokumen atau kayu hasil illegal loging.

Laporan Zainun Yusuf|Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Ratusan ibu-ibu dari Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan, mendatangi Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (22/8/2019) siang.

Mereka tiba di Mapolres di Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, sekira pukul 10.45 WIB dengan menumpang lima unit kendaraan roda empat bak terbuka.

Kendaraan tersebut mengantar warga sampai batas sebuah tikungan  berjarak sekitar 100 meter dari Mapolres Abdya.

Lalu, ratusan ibu-ibu berjalan kaki masuk melalui pintu gerbang untuk kemudian mereka berkumpul di bawah pohon aru di halaman Mapolres.

Beberapa di antara mereka melapor pada petugas piket jaga.

"Kami datang kemari (Polres) untuk minta dilepas ayah dari anak saya setelah ditangkap polisi karena membawa kayu dengan becak," kata Mega (23) kepada Serambinews.com di lokasi.

Ibu muda dari dua anak yang masih kecil ini mengaku suaminya, Agusman (27) ditangkap polisi Rabu (21/8/2019) subuh, karena membawa kayu bahan boat ikan di kawasan Susoh.

"Padahal suami saya hanya mengambil upah mengangkut kayu dengan becak mesin," kata Mega didampingi dua anak laki-laki yang masih kecil.

Baca: Aura Kasih Geram Disebut Artis Pabrik Susu, Yan Widjaya Ngaku Khilaf

Selain Agusman, polisi juga mengamankan Rahmadi (33), yang juga membawa kayu dengan becak mesin dan Marzuki alias Udoe Ki (35), keduanya warga Desa Adan, Tanga-Tangan.

Beberapa perwira, termasuk Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dan Kasat Intelkam AKP Basrida, menemui para ibu  tersebut untuk menanyakan maksud kedatangan mereka.

Setelah mendapat penjelasan, Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi meminta lima orang perwakilan masuk ke dalam Mapolres Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK dihubungi Serambinews.com menjelaskan, kedatangan kaum ibu dari Desa Adan, Tangan-Tangan itu guna meminta dipulangkan tiga warga yang diamankan karena terbukti membawa kayu tanpa dokumen atau kayu hasil ilegal loging.

"Ada empat potong kayu panjang 18 meter jenis semantok diangkut dengan dua becak mesin," kata Kapolres Abdya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved