Berita Abdya
Mahasiswa AKN Abdya: Tak Ada Keputusan Pembubaran dari Kemenristekdikti RI
Selain sebagai aset daerah yang harus dipertahankan, masih ada ratusan mahasiswa yang selesai yudisium tapi belum diwisuda.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE- Meskipun kegiatan perkuliahan terhenti dua tahun terakhir, mahasiswa minta Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat Daya (Abdya) Program Studi Diluar Domisili (PDD) Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, tidak tutup.
Selain sebagai aset daerah yang harus dipertahankan, masih ada ratusan mahasiswa yang selesai yudisium tapi belum diwisuda.
Mantan Dewan Kampus AKN Abdya, Muhammad Azmi kepada Serambinews.com, Jumat (23/8/2019) mengaku sudah menghubungi langsung kepada Koordinator Pembina AKN Abdya di Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Ir Krisna Murti MP.
“Jawaban yang kami peroleh dari Pak Krisna, tidak ada keputusan yang telah dikeluarkan Kementerian Ristekdikti untuk menutup AKN,” katanya.
Penjelasan itu disampaikan M Azmi sehubungan pernyataan Bupati Abdya dalam sebuah acara beberapa hari lalu bahwa AKN Abdya harus dibubarkan berdasarkan aturan Kemen Risetdikti RI.
“Yang membuka AKN Abdya berdasarkan keputusan Kemendikbud saat itu atas proposal dibuat Pemkab Abdya. Kalau ditutup juga harus ada dasar hukumnya, yaitu keputusan Kemen Risetdikti RI. Ternyata, sekarang ini tak ada dasar menutup, apalagi membubarkan AKN,” tegasnya.
M Azmi bersama mahasiswa lain minta AKN Abdya yang sudah diupayakan berdiri dengan susah payah tidak sampai tutup karena Abdya rugi besar.
Sebab, aset daerah bidang pendidikan tinggi yang sudah ada, kemudian hilang begitu saja.
Dalam hal ini M Azmi dan kawan-kawan mahasiswa minta Pemkab Abdya mengalokasikan dana untuk membiayai operasional penyelenggaran kegiatan perkuliahan AKN Abdya, sebagaimana dilakukan daerah lain sehingga kegiatan perkuliahan bisa aktif kembali.
Mahasiswa yang sudah yudisium berjumlah sekitar 92 orang angkatan 2015 dan mahasiswa angkatan 2016 sekitar 86 orang yang hanya tinggal menyelesaikan tugas akhir diminta segera dilaksanakan wisuda dengan bantuan Pemkab Abdya.
Lebih lanjut M Azmi menjelaskan, AKN Abdya lahir berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 241/P/2014 tanggal 26 Agustus 2014, bersama 17 AKN di seluruh Indonesia.
Sejak berdiri tahun 2014 sampai tahun 2017, AKN mendapat alokasi dana hibah dari Pemkab Abdya. Dana hibah tersebut, selain dikelola Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh selaku pembina, juga dikelola pihak Koordinator AKN Abdya.
Dana hibah dari Pemkab Abdya ini, menurut informasi diperoleh M Azmi, digunakan pihak pengelola untuk kegiatan rutin, honor pengurus/staf, penerimaan mahasiswa baru, dan mensubsidi SPP para mahasiswa.
Sampai akhir tahun 2017 terjadi pergantian pengurus pengelolaan AKN Abdya, dan alokasi dana hibah dari Pemkab Abdya juga tidak ada lagi.
“Biaya SPP mahasiswa tak disubsidi lagi. Sejak saat itu atau sejak 2018 aktivitas perkuliahan AKN Abdya secara terhenti secara perlahan-lahan hingga sekarang,” katanya.
M Azmi mengakui kalau mahasiswa tidak membayar SPP.
“Kenapa mahasiswa tak membayar, karena sebelumnya SPP disubsidi Pemkab Abdya. Kalau dulu bisa disubsidi, kenapa sekarang tak bisa lagi,” kata M Azmi, didampingi rekannya.
Dari informasi diperoleh Serambinews.com bahwa selain dana hibah dari Pemkab Abdya, AKN Abdya juga mendapat anggaran dalam DIPA (Daftar Isian Pengunaan Anggaran) dari Kementeriandikbud, sekarang Kementerian Risetdikti, dengan jumlah kisaran antara Rp 1,3 miliar sampai Rp 1,5 miliar per tahun sejak 2014 hingga sekarang.
Anggaran dari DIPA tersebut dikelola Politeknik Pertanian Payakumbuh.
Digunakan antara lain untuk membayar honor dosen yang diturunka ke Abdya, pengadaan peralatan praktek yang dibutuhkan mahasiswa, teramsuk alat-lat musik.
Keterangan diperoleh Serambinews.com, anggaran DIPA dari Kementerian Risetdikti tersebut tidak bisa digunakan sejak tahun 2018 dan 2019 karena tidak ada lagi oleh Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh karena tidak ada aktivitas perkuliahan sehingga anggaran DIPA itu dikembalikan lagi ke pusat.
Dibalut Semak
Pascaterhenti kegiatan operasional perkuliahan AKN Abdya sejak akhir 2017, bangunan Kampus AKN di lokasi bukit Desa Cot Manee, Kecamatan Jeumpa, kondisinya sangat menyedihkan.
Ketika ditinjau Serambinews.com, Jumat (23/8/2019), lokasi yang dulunya sibuk dengan kegiatan mahasiswa berubah menjadi suasana sepi dan angker yang menakutkan.
Bangunan permanen bekas gedung RSU Abdya itu sudah dibalut semak belukar yang tumbuh dalam area perkarangan sampai batas teras bangunan.
Anakan kayu yang tumbuh di dekat teras bangunan dan pintu sudah mencapai ketinggian tidak kurang 3 meter sehingga menutup sebagian dinding gedung.
Daun pintu dan jendela dalam keadaan terbuka karena sudah dua tahun ditinggalkan tanpa ada penjaga. Sebagian mobiler, terutama kursi dalam kondisi rusak bertaburan di halaman gedung.
Menurut Muhammad Azmi, aset AKN Abdya yang berada di dalam gedung sudah hilang karena dicuri pelaku yang belum terungkap.
Aset yang hilang antara lain peralatan praktek mahasiswa, seperti alat musik yang pengadaannya oleh Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. Kemudian mobiler, meja, kursi serta AC sebanyak 20 unit tidak ada lagi dfalam ruang gedung.
Dibubarkan
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam acara lepas sambut Dandim 0110 Abdya, Rabu (21/8) lalu menjelaskan, AKN Abdya sebenarnya harus dibubarkan berdasarkan aturan Kementerian Risetdikti.
Sayangnya, ketika itu Akmal tidak menyebutkan aturan yang dimaksud.
Bupati Akmal Ibrahim juga menjelaskan kenapa mahasiswa AKN Abdya belum diwisuda oleh Polititeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.
“Karena mahasiswa tidak membayar SPP. Ini perlu diperjelas,” katanya.
Ada pun dana hibah dari Pemkab Abdya yang dialokasikan di awal kepemimpinannya tahun 2018 sebesar Rp 3 miliar, belakangan tidak bisa dicairkan.
Sebab, ada keraguan apakah anggaran hibah seperti bisa dialokasikan kepada lembaga perguruan tinggi yang bukan kewenangan pemerintah kabupaten.
Sebab, menurut Akmal, kewenangan mengurus perguruan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Risetdikti RI.
“Tapi, hari ini (Rabu, 21 Agustus), saya sudah meneken surat untuk meminta pendapat hukum kepada Kejari Abdya selaku jaksa pengacara negara. Isinnya, meminta pendapat hukum atau tinjaukan secara hukum apakah dana hibah bisa diperuntukkan kepada perguruan tinggi yang sebenaranya bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Pendapat hukum kepada jaksa pengacara negara dikatakan penting.
“Apakah tidak menyalahi aturan bila dana hibah tersebut digunakan untuk mensubsidi biaya SPP mahasiswa AKN,” ungkap Akmal.
Sebab, menurut Bupati Abdya, subsudi seperti itu hanya bisa diberikan kepada warga kurang mampu yang namanya terdaftar dalam BDT (basis data terpadu) dikeluarkan Kementerian Sosial RI.
Bupati Akmal Ibrahim menambahkan, selaku pimpinan pihaknya wajib melindungi anak buah agar tidak terjebak melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Kasihan kalau anak buah sampai terjebak perbuatan melanggar hukum, sementara mereka punya tanggungjawab terhadap anak dan istri,” papar Bupati yang berlatarbelakang pendidikan sarjana hukum, ini.
Sebelumnya, dalam acara dipasilitasi Kapolres Abdya dengan mahasiswa di Aula Mapolres Abdya, Bupati Akmal mengharapkan bisa ditemukan jalan keluar terhadap masalah yang menganjal operasional AKN Abdya.
Akmal minta agar persoalan AKN Abdya harus disikapi dengan sportif, tidak dikait-kaitkan dengan hal lain.
“Harus dipahami bahwa pemerintah tidak bisa bekerja menurut pendapat. Karena, secerdas apapun pemerintah, harus mengikuti regulasi atau aturan, bukan menurut pendapat,” ulasnya.
Sebagai bentuk keseriusan Bupati Abdya membantu agar AKN dapat berfungsi kembali, pihaknya telah mengutus Wabup Muslizar MT, Sekda Thamrin , Asisten II dan Pengurus AKN untuk datang langsung ke Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. (*)