Berita Aceh Jaya

Setelah Juragan Ditangkap, Tiga Sipir Lapas Calang Diperiksa Jaksa

Pemeriksaan ketiga sipir yang berinisial S, J, dan D itu terkait pelepasan Samsuardi alias Juragan yang seharus menjalani pidana di Lapas tersebut.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Kolase foto penangkapan Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019). 

Seharusnya, Jurangan menjalani masa hukuman selama selama setahun penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Tapi saat dia keluar Lapas, Juragan baru menjalani masa tahanan sekitar dua bulan.

Politisi Partai Aceh itu divonis bersalah oleh pengadilan, setelah terbukti melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, beberapa tahun lalu. (*)

 Baca: Mitsubishi Pamer Triton GLX 4x2 dan Colt L-300 di Lhokseumawe, Ada Hadiah Televisi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved