Berita Aceh Barat Daya
AKN Abdya Diterpa Masalah, 92 Mahasiswa Angkatan 2015 Belum Diwisuda, Aset Dalam Gedung Dicuri
“AKN Abdya tak mungkin diaktifkan kembali,” kata Koordinator Pembina AKN Abdya di Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Ir Krisna Murti MP
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat Daya (Abdya) Program Studi Diluar Domisili (PDD) Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat, sudah tamat atau tidak bisa diaktifkan lagi.
Sebab, pembiayaannya dihentikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI) karena tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru 2018/2019.
AKN Abdya berdiri berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 241/P/2014 tanggal 26 Agustus 2014, bersama 17 AKN di seluruh Indonesia.
Kementerian menunjuk Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh sebagai pembina sampai lahir Satuan Kerja (Satker) AKN Abdya yang mandiri.
Perguruan tinggi pendidikan Diploma Dua (D-II) ini telah mewisuda mahasiswa angkatan pertama 2014/2015 sebanyak 120 orang tahun 2016.
Baca: Perkuliahan Terhenti Dua Tahun, Begini Kondisi Kampus AKN Abdya Sekarang
AKN Abdya yang menempati gedung bekas Rumah Sakit Abdya di bukit Desa Cot Manee tidak aktif lagi kegiatan perkuliahan di akhir tahun 2017. Malahan, tahun 2018/2019 tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru.
Mahasiswa angkatan 2015 yang telah yudisium sebanyak 92 orang yang seharusnya diwisuda tahun 2017 hingga sekarang belum terlaksana.
Kemudian, mahasiswa angkatan 2016 sebanyak 86 orang hanya tinggal menyelesaikan Laporan Tugas Akhir LTA untuk diwisuda yang tidak jelas lagi.
“AKN Abdya tak mungkin diaktifkan kembali,” kata Koordinator Pembina AKN Abdya di Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Ir Krisna Murti MP ketika dihubungi Serambinews.com, Sabtu (24/8/2019).
Sebab, tidak lagi melakukan penerimaan mahasiswa baru sejak 2018/2019 sehingga tidak ada lagi pembiayaan Kemenristekdikti RI.
Krisna menyebutkan berdasarkan surat Ditjen Kelembagaan Iptek dan pendidikan Tinggi, Nomor B/455/C4.2.2/KB.02.00/2019, tanggal 12 Maret 2019 tentang pembiayaan PDD rintisan perguruan tinggi negeri, pada poin 4 menerangkan, khusus untuk penyelenggaraan PPD rintisan AKN, kegiatan penerimaan mahasiswa baru 2019/2020 hanya dapat dilakukan bagi kabupaten/kota yang bersedia membiayai operasional penyelenggaran kegiatan perkuliahan secara penuh.
Sedangkan AKN Abdya sudah tidak menerima mahasiswa baru sejak tahun 2018/2019 sehingga pembiayaan untuk AKN dihentikan Kemenristekdikti RI tahun 2019/2020.
"Ketentuan ini berlaku untuk PDD Akademi Komunitas seluruh Indonesia,” kata Krisna.
Baca: Mahasiswa AKN Abdya: Tak Ada Keputusan Pembubaran dari Kemenristekdikti RI
Karena tidak ada lagi pembiayaan, maka tidak tersedia lagi anggaran honor dosen, pengadaan peralatan dibutuhkan dan lain-lain.