Rusuh di Papua
Mahfud MD Buka Suara Terkait BPIP Tak Ikut Tangani Rusuh di Papua: Pertanyaannya Orang Amat Bodoh
Mahfud MD menjelaskan bahwa sejak pertama diangkat menjadi bagian dari BPIP, dirinya tak menerima gaji sejak tahun 2017.
Lantas Mahfud MD ditanya soal apa yang dilakukannya selama menjadi bagian dari BPIP.
Mahfud MD pun menyinggung kerusuhan yang terjadi di Papua.
"Ini penting, apa sih yang dikerjakan BPIP? 'Ini ada kerusuhan di Papua BPIP kenapa kok tidak turun?"' ucap Mahfud MD.
"Ini pertanyaanya orang amat sangat bodoh. BPIP kan bukan aparat penegak hukum," sambungnya.

Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri rapat bersama sejumlah Anggota Dewan Pengarah BPIP termasuk Mahfud MD, Rabu (15/8/2018). (ISTIMEWA)
Dijelaskannya bahwa BPIP adalah badang yang membantu presiden merumuskan kebijakan pemerintah.
"BPIP itu menurut Perpres adalah badan yang merumuskan, membantu presiden merumuskan kebijakan pemeritah untuk sosialisasi ideologi pancasila," paparnya.
Selama menjadi bagian dair BPIP, Mahfud MD pun mengaku kerap diundang sebagai pembicara.
"Saya sering ngomng kemana-mana diundang kadang saya ga pake baju BPIP, saya sering ke luar negeri ga pernah dibayar BPIP, tanya aja ga pernah, masa BPIP disuruh menangani kasus," terangnya.
"BPIP untuk merumuskan kebijkan, 'nih presiden pendidkan harus dibeginikan perdagangan harus dibeginikan, itu kerjaan kami, merumuskan kebijkan," lanjutnya.
Baca: Kabupaten Fakfak Rusuh, Pimpinan OPM Goliath Tabuni: Berkibarlah Benderaku Bintang Kejora
Diwartakan sebelumnya, Ferry Juliantono Politisi Partai Gerindra turut berkomentar terkait tingginya gaji BPIP yang tercantum dalam Peraturan Presiden yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018.
Diketahui, Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Alasannya adalah agar lembaga ini menjadi permanen dan akan tetap ada meskipun Presiden sudah berganti.
Hak Keuangan untuk para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP sendiri baru diatur payung hukumnya.
Dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, maka pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitasnya.