Juragan Ditangkap

Wakil Ketua DPRK Apresiasi Kakanwilkumham Copot Kalapas Aceh Jaya Terkait Kasus Napi Pelesiran

Selain itu, politisi PNA tersebut mendesak Kejaksaan Aceh Jaya untuk menuntaskan kasus keluarnya salah seorang warga binaan tersebut dimana dalam kasu

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP. 

Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG – Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya sementara Irwanto, NP mengapresiasi sikap tegas yang ditunjukan Kakanwilkumham Aceh Agus Toyib yang langsung mengantikan Kalapas Aceh Jaya setelah adanya tahanan yang bebas pelisiran.

Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Kakanwil tersebut sangat tepat, lantaran hal tersebut juga menunjukkan bahwa tidak adanya sikap tolerir bagi para sipir yang merupakan petugas negara bermain dan mempermainkan humum.

“Kita sangat berbangga dan mengapresiasi sikap yang ditunjukkan bapak Kakanwilkumham Aceh, yang telah menarik posisi Katimin dari Lapas Aceh Jaya setelah adanya warga binaan yang bebas keluar ditangkap kejaksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut memang sikap tegas yang harus ditunjukkan oleh seorang pemimpin.

Baca: Mantan Wakil Bupati Aceh Tenggara Raih Suara Terbanyak di DPRA, Disusul Dua Caleg Partai Aceh

Baca: Masa Jabatan Anggota DPRK Aceh Tengah akan Berakhir

Baca: Hafiz Asal Aceh Timur yang Dirawat di RS Kramat Jati Meninggal Dunia, Pemkab Jemput Jenazah Almarhum

Ia juga berpesan agar siapa pun nantinya yang ditunjuk mengantikan Katimin agar tidak melakukan hal yang melawan hukum dengan menggunakan jabatan semena-mena.

Selain itu, politisi PNA tersebut mendesak Kejaksaan Aceh Jaya untuk menuntaskan kasus keluarnya salah seorang warga binaan tersebut dimana dalam kasus tersebut besar kemungkinan adanya pemulus atau pelicin.

“Tidak mungkin kan bisa keluar masuk seenak hati jika tidak ada kesepakatan, dimana kesepakatan tersebut tentunya sama sama menguntungkan,”ujarnya.

“Kita mendesak kejaksaan untuk benar-benar membuka kasus ini dengan seterang-terangnya,” tukasnya.

Seperti diberitakan Kejaksaan Aceh Jaya meriksa Samsuardi alias Juragan yang merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya yang ditangkap saat berada di luar Lapas Calang, Selasa (30/8/2019).

Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya Yudhi Saputra mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan bagian Pinsus dicecar 13 pertanyaan seputar penyebab dirinya bisa berada di luar Lapas seorang diri.

“Tadi pemeriksaan ada kurang lebih 2 jam, dalam pemeriksaan itu kita juga memberikan 13 pertanyaan seputar keluarnya yang bersangkutan dari Lapas Kelas III Calang,” ungkapnya.

Yudhi menambahkan pihak Kejaksaan sudah mulai melakukan pemantauan keberadaan Juragan setelah pada Minggu (18/8/2019) yang bersangkutan diketahui tidak berada di Lapas.

“Kita sudah dari minggu mengintai posisi, kita juga mengintai di sekitaran Lapas, sampai akhirnya kita tahu posisinya itu di Nagan,” ungkapnya.

Ia sendiri menambahkan, dari sejak Minggu, (18/8/2019) hingga Selasa (20/8/2019), Juragan yang seharusnya menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Calang, sudah tidak berada dalam Lapas, melainkan berada di luar Lapas.

“Sudah dari Minggu tidak ada di Lapas, terus saat kita tangkap Juragan sendiri juga ingin pulang menuju ke Lapas,” ujarnya.

Pantauan Serambinews.com, setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Juragan langsung dibawa menuju Lapas Kelas III Calang.

Seperti diketahui saat ditangkap, Juragan baru menjalani masa tahanan kurang lebih dua bulan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved