Aturan Wajib Berbahasa Aceh
Setiap Jumat, Pegawai di Lhokseumawe Wajib Berbahasa Aceh, Tamu Disarankan Bawa Translater
Setiap hari Jumat, saat pegawai beraktivitas di kantor dan saat pelajar serta guru beraktivitas di sekolahnya, wajib berbahasa Aceh.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya meneken surat edaran yang mewajibkan komunikasi dalam bahasa Aceh di lingkungan kantor dan sekolah, khusus pada hari Jumat.
Suaidi Yahya mengatakan, surat edaran tersebut akan diedarkan ke seluruh SKPD di Lhokseumawe dan sekolah-sekolah.
Jadi setelah surat tersebut diedarkan, maka setiap hari Jumat, saat pegawai beraktivitas di kantor dan pelajar dan guru beraktivitas di sekolahnya, wajib berbahasa Aceh.
"Namun untuk tahap awal ini baru bentuk sosialisasi, belum ada sanksi untuk yang melanggar. Tapi tidak tertutup kemungkinan ke depan akan dibuat sebuah peraturan khusus terkait hal ini," katanya.
Surat edaran ini akan diberlakukan di Lhokseumawe dalam upaya melestarikan bahasa daerah.
"Bahasa ibu (bahasa daerah) wajib dijaga dan dilestarikan," katanya.
Saat ditanya bagaimana bila ada tamu dari luar daerah datang ke Lhokseunawe pada hari Jumat, menurut Suaidi, hal ini masih bisa disesuaikan saja.
"Bila perlu, tamu tersebut membawa translater yang pandai bahasa Aceh ," pungkas Suaidi Yahya.(*)
Baca: Warga Cot Ulim Bireuen Butuh Jalan Aspal, Sudah Puluhan Tahun Jalan Berlumpur Saat Hujan
Baca: Warga Awe Geutah Bireuen Buat Jembatan Darurat, Pohon Kelapa Diikat Dengan Rantai Sepmor
Baca: Oknum PNS RSUZA Banda Aceh Diduga Tabrak Lari Polisi, Tersangka Ditangkap Saat Korban Berobat
Baca: Kakinya Terlilit Tali Saat Pasang Rumpon di Laut, Nelayan Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Baca: WH Aceh Barat Tangkap Dua Pasangan Muda Mudi di Cafe, Keuchik Sebut Pihak Desa Sudah Mengingatkan
Baca: Putra Bireuen, Subhan Fajri Ikuti Program Pendidikan Sepakbola di Inggris