Berita Abdya
Meninggal Tahun 2018, Sebanyak 243 Ahli Waris belum Terima Santunan Kematian dari Pemkab Abdya
Bansos berupa santunan kematian merupakan salah satu program dari Bupati dan Wakil Bupati Abdya, Akmal Ibrahim-Muslizar MT.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dari 946 warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang mengalami musibah meninggal dunia tahun 2018 lalu, sejumlah 243 ahli waris belum mendapat bantuan sosial (bansos) santunan kematian hingga sekarang ini.
Sedangkan 703 ahli waris lainnya sudah menerima santunan yang dikenal “bantuan kasih sayang’ itu dengan nominal berkisar antara Rp 2,5 sampai Rp 5 juta per orang sejak Januari sampai Oktober 2018, tahun lalu.
Bansos berupa santunan kematian merupakan salah satu program dari Bupati dan Wakil Bupati Abdya, Akmal Ibrahim-Muslizar MT.
Bantuan yang sangat membantu ahli waris dari warga yang meninggal dunia itu pernah diluncurkan Akmal Ibrahim ketika menjabat Bupati Abdya Periode 2007-2012. Berlanjut, ketika dipilih kembali sebagai Bupati Abdya Periode 2017-2022.
Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi pada Sekdakab Abdya, Nur Afni Muliana SPd dihubungi Serambinews.com, Senin (26/8/2019) mengakui kalau masih ada 243 ahli waris dari warga meninggal dunia tahun 2018 belum menerima bansos santunan kematian.
Baca: 476 Ahli Waris di Abdya Terima Santunan Kematian, Ini Syarat Bagi yang belum
Baca: Tahun 2019, Pemko Lhokseumawe Sudah Salurkan Rp 124 Juta Dana Santunan Kematian
Baca: Catat! Santunan Kematian Rp 2,5 Juta sampai Rp 5 Juta tidak Diberikan untuk 3 Kategori Ini
Penyebabnya, alokasi anggaran santunan kematian tahun 2018 tidak cukup.
“Alokasi anggaran santunan kematian yang tersedia habis sampai tanggal 12 Oktober 2018 lalu, setelah disalurkan kepada 703 ahli waris,” kata Nur Afni.
Karena masih ada 243 ahli waris dari warga yang meninggal dunia tahun 2018, kemudian Bupati Abdya menjajukan anggaran santunan kematian dalam Perubahan APBK 2019 dan sudah disetujui DPRK sebesar Rp 884,5 juta.
“Sekarang dalam proses penyelesaikan DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) untuk segera dibayarkan kepada para ahli waris,” kata Nur Afni.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Abdya, bansos santunan kematian dibagi empat kategori.
Kepala keluarga (suami) meninggal dunia mendapat santunan Rp 5 juta, istri yang meninggal dunia ahli waris menerima Rp 4 juta, lanjut usia (lansia) yang meninggal ahli waris menerima santuan Rp 3 juta, dan anak-anak meninggal dunia diberikan santuan kepada ahli waris Rp 2,5 juta/orang. (*)