Pemuda yang Perkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia Pertama, Bisa Hilangkan Dorongan Seksual
Pemuda bernama Muh Aris (20) tersebut telah melakukan pemerkosaan kepada sembilan anak di bawah umur.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendapatkan hukuman kebiri kimia, lantaran kasus pelecehan dan kekerasan anak.
Pemuda bernama Muh Aris (20) tersebut telah melakukan pemerkosaan kepada sembilan anak di bawah umur.
Selain mendapatkan hukuman kebiri kimia, Aris juga dipidana mendekam di penjara selama 17 tahun.
Lantas berikut fakta-fakta hukuman kebiri kimia yang diterima Muh Aris.
1. Jadi orang pertama yang jalani hukuman kebiri kimia.
Dilansir dari Tribunnews.com, Muh Aris menjadi orang pertama yang dikenai vonis hukuman kebiri kimia di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.
Vonis hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan beruapa kebiri kimia.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.
Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
2. Ikatan Dokter Indonesia Tolak jadi Pelakasana
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.