Eks Dirut Perinus Diperiksa 6 Jam, Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KJA di Sabang

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan direktur utama (dirut) PT Perikanan Nusantara (Perinus), Dendi Anggi Gumilang

Editor: bakri
SERAMBI/BUDI FATRIA
WAKAJATI Aceh, Muhammad Yusuf (dua kiri) bersama Aspidsus, T Rahmatsyah (tiga kanan), Asintel, Mukhlis (kiri), Plt Aswas, Rukhsal (dua kanan) serta Kasi Penkum dan Humas, H Munawal Hadi (kanan) memperlihatkan uang Rp 36 miliar yang disita dari PT Perinus saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Kamis (18/7). 

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan direktur utama (dirut) PT Perikanan Nusantara (Perinus), Dendi Anggi Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang tahun 2017. Usai resmi menyandang status tersangka, Dendi kembali diperiksa selama enam jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.

"Hari ini status Dendi kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Irdam SH MH, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), T Rahmatsyah SH MH kepada Serambi, Senin (26/8). Menurut Rahmadsyah, penyidik sudah cukup alat bukti untuk menetapkan Dendi sebagai tersangka dalam kasus KJA. "Kita memang sudah cukup bukti yang kuat bahwa Dendi salah satu pelaku yang patut diminta pertanggungjawaban ketika dia menjabat dirut Perinus," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Rahmatsyah, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Dendi sebagai tersangka. "Saat diperiksa sebagai tersangka dia didampingi pengacara dari Jakarta," ungkap Rahmatsyah. Dia menyebutkan, pemeriksaan Dendi dimulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Penyidik, ucapnya, akan kembali melanjutkan pemeriksaan setelah meminta keterangan saksi ahli teknis dari Unsyiah dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk menilai spesifikasi proyek dan kualitas barang. "Pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan lagi sesuai dari perkembangam pemeriksaan ahli. Kami sudah menjadwakan pemeriksaan ahli dari Unsyiah dan BKI," tukas Rahmatsyah.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ingin melakukan budidaya ikan kakap putih di perairan Sabang dengan metode KJA offshore, mengadopsi teknologi industri perikanan di Norwegia pada 2017. Proyek itu dikerjakan PT Perikanan Nusantara (Perinus) Persero, salah satu BUMN dengan nilai kontrak Rp 45.585.100.000 dari pagu Rp 50 miliar. Untuk mengerjakan proyek itu, PT Perinus menggandeng AquaOptima AS Trondheim, perusahaan asal Norwegia yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi bidang perikanan budidaya.

Dalam perencanaan, KJA itu memiliki delapan kolam dengan diameter 25 meter. Seharusnya pengerjaan selesai Desember 2017, sehingga pada tahun 2018 ditargetkan keramba tersebut bisa difungsikan. Namun hasil penyelidikan Kejati Aceh menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pekerjaan KJA di Sabang. Di antaranya, pengadaan barang dan alat keramba tak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ada dalam kontrak.

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Aceh, T Rahmatsyah mengungkapkan, selain Dendi, pihaknya juga sudah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus pekerjaan proyek Keramba Jaring Apung lepas pantai (KJA offshore) di Sabang tahun 2017.  Hanya saja, bebernya, nama-nama tersangka lain itu belum diumumkan secara resmi. "Untuk hari ini baru mantan dirut Perinus, Dendi Anggi Gumilang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Masih ada tersangka lain yang sudah kita tetapkan," ujarnya.

Rahmatsyah menyampaikan, nama-nama tersangka lain akan disampaikan saat penyerahan surat penetapan tersangka. "Tunggu saja, nanti kami kabari. Pokoknya mereka yang terkait dengan kasus ini dan sudah pernah dipanggil sebagai saksi," ungkap dia.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati memang sudah memeriksa 19 saksi terkait kasus KJA tersebut. Dua di antaranya adalah Direktur Perbenihan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Coco Kokarkin Soetrisno dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya KKP RI, Dr Ir Slamet Soebjakto MSi.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved