Perangi Narkoba

Wali Nanggroe Aceh Bahas Program Pemberdayaan Masyarakat dengan Kepala BNN

Sementara, Ketua DPRA Tgk Muhammad Sulaiman menjelaskan Aceh sedang merancang Qanun Narkoba yang rencananya akan final pada bulan ini.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Wali Nanggroe dan Kepala BNN di Jakarta, membahas program pemberdayaan masyarakat di Aceh. 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wali Nanggroe Malik Mahmyd Al-Haytar bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Heru Winarko, di Kantor BNN Jakarta, Senin (26/8/2019).

Pertemuan membahas rencana kerja sama program BNN terkait pencegahan narkotika, dan pemberdayaan masyarakat dalam program alternative development yang dimiliki BNN.

"Pengetahuan dan informasi bahaya narkoba sudah harus disosialisasikan sejak dini kepada seluruh anak didik mulai TK, SD, SMP dan SMA. Dan ini sangat penting untuk menjaga kualitas generasi muda dalam membangun dan menjaga negara sehingga bangsa ini kuat," jelas Malik didampingi Ketua DPRA Tgk Muhammad Sulaiman dan Staf khusus WN M Raviq.

Baca: Dulu Pernah Ngetop, Deretan Artis Ini Kini Jatuh Miskin: Artis Cantik Ini Jualan di Warung Kopi

Baca: Ratusan Siswa SMAN 1 Bireuen Sambut Anggota Paskibra Nasional  

Baca: Dinas Lingkungan Hidup Solek Wajah Kota Sigli, Tata 600 Pot Bunga di Trotoar

Wali Nanggroe mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat yang dilakukan BNN Aceh di bawah kendali Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, lewat program alternative development, seperti kopi, jagung, nilam, jahe dan peternakan, dengan menggandeng investor, para ulama, akademisi, tokoh masyarakat dan Pemerintah Aceh.

Sementara, Ketua DPRA Tgk Muhammad Sulaiman menjelaskan Aceh sedang merancang Qanun Narkoba yang rencananya akan final pada bulan ini.

"Di samping itu, masing-masing Kabupaten dan Kotamadya sudah ada Peraturan Bupati dan Walikota tentang masalah narkoba, dan beberapa Gampong (desa) sudah memiliki Reusam (Peraturan Adat) tentang masalah Narkoba," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved