Berita Bireuen
Dinyatakan Hamil dan Gagal Nikah, Catin Gugat Pemkab Bireuen Rp1 Miliar Lebih, Ini Kata Saksi Ahli
Hari ini, Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Hari ini, Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Bireuen.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Masih ingat kasus seorang pengantin di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, dinyatakan sudah hamil oleh Puskesmas setempat sehingga sang pengantin gagal nikah?
Hari ini, Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan ini di Pengadilan Negeri atau PN Bireuen.
Dalam sidang gugatan Rp 1,1 miliar terhadap Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga, JPN Kejari Bireuen menghadirkan dr Athaillah A Latief SpOG.
Saksi ahli ini adalah dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) yang juga tokoh medis di Kabupaten Bireuen.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan bahwa dr Athaillah hadir sebagai ahli dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir, untuk memberikan penjelasan terkait prosedur medis pemeriksaan kehamilan pra-nikah.
Dalam keterangannya, dr Athaillah menjelaskan tentang standar pemeriksaan medis dan akurasi tes planotes, termasuk faktor-faktor yang dapat memengaruhi hasil seperti waktu pengujian, kondisi sampel, dan variasi hormon pasien.
Baca juga: HUT Ke-26 Bireuen, Ribuan Warga Padati Lapangan RTH Cot Gapu
“Prosedur pemeriksaan yang dilakukan dokter Puskesmas Samalanga sudah sesuai dengan pedoman standar nasional dari Kementerian Kesehatan RI.
Tes planotes digunakan sebagai skrining awal yang andal, meskipun tetap perlu konfirmasi lanjutan untuk hasil yang lebih pasti,” ujar dr Athaillah dalam sidang.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan protokol medis yang ketat untuk mencegah kesalahan diagnosis yang dapat berdampak pada trauma sosial dan psikologis calon pengantin.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen), dr Zumirda SpB FISA FINACS, turut hadir memantau jalannya persidangan.
Ia mengatakan, IDI Bireuen berkomitmen menjaga etika profesi dan memastikan proses hukum berlangsung transparan.
“Kami ingin memastikan kasus ini berjalan objektif, adil, dan tidak merusak citra profesi kedokteran,” ujar dr Zumirda di sela-sela sidang.
Baca juga: Fakultas Hukum UNIKI Bireuen Gelar Pelatihan Debat Hukum, Ini Nama-nam Pemateri dari UNIMAL
Kasi Intelijen Kejari Bireuen menambahkan gugatan ini bermula dari hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga pada Juni 2025 yang diduga keliru.
HUT Ke-26 Bireuen, Ribuan Warga Padati Lapangan RTH Cot Gapu |
![]() |
---|
Ayo Ikut Donor Darah Memeriahkan HUT Bireuen, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Wagub Silaturahmi ke Kampus UNIKI Bireuen, Ajak Mahasiswa Aktif dan Optimis |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Stop 3 Perkara Pidana, Dihentikan dengan Restorative Justice |
![]() |
---|
Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Psikotropika di Sidang, Hadir 2 Terdakwa dan Ini Pasal Menjeratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.