Breaking News

Berita Bireuen

Dinyatakan Hamil dan Gagal Nikah, Catin Gugat Pemkab Bireuen Rp1 Miliar Lebih, Ini Kata Saksi Ahli

Hari ini, Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
SIDANG PERDATA - Sidang di PN Bireuen, Rabu (8/10/2025) kembali menggelar perkara gugatan perdata terhadap Pemkab Bireuen terkait hasil tes kehamilan calon pengantin di Samalanga. 

Hari ini, Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Bireuen

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Masih ingat kasus seorang pengantin di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, dinyatakan sudah hamil oleh Puskesmas setempat sehingga sang pengantin gagal nikah?

Hari ini, Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan ini di Pengadilan Negeri atau PN Bireuen

Dalam sidang gugatan Rp 1,1 miliar terhadap Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga, JPN Kejari Bireuen menghadirkan dr Athaillah A Latief SpOG.

Saksi ahli ini adalah dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) yang juga tokoh medis di Kabupaten Bireuen.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan bahwa dr Athaillah hadir sebagai ahli dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir, untuk memberikan penjelasan terkait prosedur medis pemeriksaan kehamilan pra-nikah.

Dalam keterangannya, dr Athaillah menjelaskan tentang standar pemeriksaan medis dan akurasi tes planotes, termasuk faktor-faktor yang dapat memengaruhi hasil seperti waktu pengujian, kondisi sampel, dan variasi hormon pasien.

Baca juga: HUT Ke-26 Bireuen, Ribuan Warga Padati Lapangan RTH Cot Gapu

“Prosedur pemeriksaan yang dilakukan dokter Puskesmas Samalanga sudah sesuai dengan pedoman standar nasional dari Kementerian Kesehatan RI.

Tes planotes digunakan sebagai skrining awal yang andal, meskipun tetap perlu konfirmasi lanjutan untuk hasil yang lebih pasti,” ujar dr Athaillah dalam sidang.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan protokol medis yang ketat untuk mencegah kesalahan diagnosis yang dapat berdampak pada trauma sosial dan psikologis calon pengantin.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen), dr Zumirda SpB FISA FINACS, turut hadir memantau jalannya persidangan.

Ia mengatakan, IDI Bireuen berkomitmen menjaga etika profesi dan memastikan proses hukum berlangsung transparan.

“Kami ingin memastikan kasus ini berjalan objektif, adil, dan tidak merusak citra profesi kedokteran,” ujar dr Zumirda di sela-sela sidang.

Baca juga: Fakultas Hukum UNIKI Bireuen Gelar Pelatihan Debat Hukum, Ini Nama-nam Pemateri dari UNIMAL

Kasi Intelijen Kejari Bireuen menambahkan gugatan ini bermula dari hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga pada Juni 2025 yang diduga keliru. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved