Berita Nagan Raya
Kemenag Nagan Raya Imbau Warga Tak Menikah Pada Kadhi Liar
Sebab menikah pada qadhi liar tersebut tanpa ada surat keterangan yang sah dan sudah pasti tidak memiliki buku nikah
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Nagan Raya mengimbau masyarakat di daerah itu untuk tidak menikah di luar KUA atau menikah dibawah tangan yang dinikahkan oleh qadhi liar yang tidak tercatat.
Hal itu dimaksutkan agar masyarakat tidak dirugikan akibat tidak tercatat di KUA nantinya.
“Kita sudah sebarkan setiap kecamatan ada 8 orang penyuluh agama non-PNS dan PNS untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah tangan atau menikah pada qadhi liar nantinya,” jelas Kepala Kemenag Nagan Raya Drs Amiruddin menjawab Serambinews.com, Rabu (28/8/2019).
Ia menambahkan, terkait masalah tersebut pihak Kementerian Agama terus melakukan pemantau di lapangan, sehingga ke depan secara perlahan-lahan tidak ada lagi qadhi liar yang menikahkan pasangan tanpa tercatat di KUA, sebab bisa jadi qadhi liar akan ada resiko.
Baca: Geger! Warga Temukan Mayat Bayi dalam Kaleng Roti yang Hanyut di Parit, Tersangkut di Batang Bambu
Sebab menikah pada qadhi liar tersebut tanpa ada surat keterangan yang sah dan sudah pasti tidak memiliki buku nikah.
“Setiap perkawian tentu diharapkan adanya kejelasan terhadap ikatan perkawinan, sehingga pernikahan itu di akui secara sah baik secara agama dan Negara,” jelasnya.
Disebutkan, setiap pasangan yang menikah di Kantor KUA setiap jam kerja tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun, kecuali di luar dari itu.
Sehinga tidak ada alasan untuk tidak menikah di KUA yang memiliki legalitas yang jelas.
Baca: Tim BKPH Singkil Tangkap Pembalak Liar di Hutan Lindung Anak Laut
Lebih lanjut, ungkap Amiruddin, sejauh ini belum ada laporan terhadap keberadaan qadhi liar di Nagan Raya.
Namun diyakininya bahwa qadhi liar tersebut tentu ada dan baru diketahui ketika timbul masalah.
Sehingga masyarakat ke depan harus menyadarinya bahwa menikah di qadhi liar itu kurang tepat, akan tetapi lebih baik harus tercatat di KUA untuk kepentingannya kedepan.
Sementara sejauh ini, pihaknya terus berupaya dalam mencegah berkembangnya qadhi liar di Nagan Raya yang menikahkan pasangan tanpa sepengetahuan KUA.(*)