Polri Akan Segera Luncurkan Smart SIM, Ada Fitur E-Money dan Juga Perekam Pelanggaran Lalu Lintas
Peluncuran Smart SIM akan dilakukan pada 22 September 2019, bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM C Rp 100.000
Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Fitur E-money Bisa Diaktifkan Bisa Juga Tidak
Smart SIM nantinya bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran, termasuk membayar tol.
Namun, fitur ini opsional.
Refdi mengatakan, tak semua pemegang Smart SIM diharuskan menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik.
"Itu bukan kewajiban. Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu, silakan diaktivasi," kata Refdi.
Saat ini, katanya, ada tiga bank yang bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Nantinya, pemilik Smart SIM yang ingin menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik dapat mengaktivasi ke bank terkait.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Devina Halim, Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Smart SIM Akan Segera Diluncurkan, Ada Fitur E-Money dan Juga Perekam Pelanggaran Lalu Lintas
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah