Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Siap-siap Membayar Segini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen

Editor: Muhammad Hadi
kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani usul iuran BPJS naik 100 persen 

Sebelumnya, DJSN sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.

Adapun untuk kelas III, baik DJSN dan Kemenkeu sepakat besaran iuran Rp 42.000 per peserta.

Perubahan iuran untuk masyarakat umum rencananya bakal diberlakukan pada Januari 2020.

Sri Mulyani mengungkapkan, dengan usulannya tersebut maka pada tahun 2020 bisa menyelesaikan sisa defisit sekitar Rp 14 triliun di tahun 2019.

Bahkan, BPJS berpotensi mencetak surplus sebesar Rp 17,2 triliun sehingga tersisa Rp 3 triliun jika menambal defisit tahun sebelumnya.

Surplus tersebut bakal masih berlanjut di tahun -tahun berikutnya.

Untuk 2021, 2022, sampai 2023 proyeksi berdasarkan jumlah peserta dan utilisasi, di masing-masing tahun BPJS bakal surplus Rp 11,59 triliun, Rp 8 triliun, dan Rp 4,1 triliun.

"Itu yang kita usulkan sehingga mungkin untuk menyelesaikan situasi hari ini dan memperbaiki dari proyeksi cashflow BPJS," sambungnya.(*)

Baca: Ibu dan 3 Anaknya Bunuh 1 Keluarga Dekatnya, Begini Cara Tutupi Selama 5 Tahun, Awal Mula Terbongkar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menkeu Usul Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik 100 Persen dan Iuran Naik, BPJS Kesehatan Bakal Dapat Suntikan Rp 13,56 Triliun

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved