Inayatillah Akui Negosiasi Buntu, Kasus Pemblokiran Jalan ke Kampus STAIN Tgk Dirundeng
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku (Tgk) Dirundeng Meulaboh, Dr Inayatillah MAg mengaku, negosiasi
MEULABOH - Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku (Tgk) Dirundeng Meulaboh, Dr Inayatillah MAg mengaku, negosiasi dengan sejumlah warga pada Selasa (27/8) kemarin, terkait pemblokiran jalan ke kampus baru sekolah tinggi itu di Alue Penyareng (Alpen), Kecamatan Meureubo, Aceh Barat masih buntu. Namun begitu, Inayatillah tetap berharap hampus barus tersebut bisa digunakan perkuliahan pada sementer ganjil tahun ini.
“Pertemuan Selasa kemarin antara pihak kampus dengan sejumlah warga terkait blokir jalan ke kampus sempat buntu. Pertemuan itu turut dihadiri Muspika dengan harapan bisa diselesaikan dengan cara terbaik dan musyawarah,” ujar Dr Inayatillah kepada Serambi, Rabu (28/8). “Semoga (kampus baru) bisa kita gunakan pada kuliah perdana mulai 2 September 2019 ini,” imbuhnya.
Inayatillah menjelaskan, langkah pemindahan lokasi perkuliahan tahun ini ke gedung baru karena kampus yang dibangun sejak tahun 2017 dan 2018 tersebut sudah lama rampung. Sedangkan gedung lama yang disewa pada lokasi lain sudah tidak diizinkan sewa lagi oleh pemiliknya karena tidak tersedia dana.
Oleh karena itu, harapnya, kampus baru STAIN di Alue Penyareng itu bisa digunakan segera agar jadwal perkuliahan tidak terganggu. “Terkait dengan proses hukum perdata yang kini bergulir di pengadilan, kami pihak kampus tetap menghormati. Demikian juga alasan menggunakan gedung baru itu juga terkait dengan adanya putusan sela dari pengadilan,” ucapnya.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya atau pada Selasa (27/8), jalan menuju kompleks gedung baru STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh di Alue Penyareng (Alpen), Kecamatan Meureubo, Aceh Barat diblokir sejumlah warga terkait klaim ganti rugi lahan. Akibatnya, rencana untuk pemakaian perdana sejumlah gedung baru yang sudah rampung dibangun menggunakan dana Kementerian Agama (Kemenag) RI selama tiga tahun terakhir itu belum dapat dilaksanakan.
Pihak kampus STAIN sudah turun ke lokasi, namun sejumlah warga yang mengklaim lahan lokasi kampus itu milik mereka menolak dengan dalih belum ada kepastian hukum karena kasus sengketa lahan tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Muspika Meureubo yakni Kapolsek Iptu Fitriadi, Danramil Kapten M Mazwar, dan Camat M Amin, ikut turun ke lokasi dengan dikawal sejumlah personel kepolisian dan TNI.
Untuk menyelesaikan pemblokiran itu, pihak kampus yang diwakili Faisal dan Dr Erizal melakukan pertemuan dengan perwakilan warga dengan Muspika jadi penengah. Para pihak saling klaim dengan pendapat masing-masing terkait keluarnya putusan sela dari PN Meulaboh pada 27 Juli 2019. Karena tidak ada titik temu, akhirnya rencana penggunaan gedung baru itu dibatalkan dan mahasiswa terpaksa menggunakan kembali gedung lama di kawasan Gampa, Meulaboh untuk semester ganjil tahun 2019 ini.
STAIN Meulaboh sendiri merupakan kampus yang berstatus perguruan tinggi negeri pada tahun 2014 silam. Semula kampus itu milik Pemkab Aceh Barat yang dikelola oleh sebuah yayasan. Namun setelah penegerian, aset dari Pemkab Aceh Barat di STAIN dialihkan ke Kemenag RI, termasuk penyediaan lahan di Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo yang berdekatan dengan kampus Universitas Teuku Umar (UTU). STAIN yang merupakan salah satu Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTIN) mewacanakan perubahan status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Meulaboh pada tahun 2019.
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, melalui Kapolsek Meureubo, Iptu Fitriadi membenarkan, pertemuan antara pihak STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dengan dengan warga yangh melakukan pemblokiran jalan ke kampus baru STAIN itu, tidak ada titik temu. Penyebabnya, ulas Iptu Fitriadi, kedua belah pihak beda penafsiran terhadap putusan sela dari Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang turun pada 27 Juli 2019 lalu. “Para pihak punya penafsiran masing-masing,” jelasnya.
Karena hasil pertemuan buntu, papar Kapolres, rencana pihak STAIN untuk memfungsikan gedung kampus baru di Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat itu pun batal terlaksana. “Kami hanya mengamankan saja sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Situasinya aman,” tukas Kapolsek.(riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/demo-mahasiswa-stain-meulaboh2.jpg)