Kasasi Irwandi Yusuf
Jadi Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Berapa Bayaran Yusril Ihza Mahendra? Ini Kata Sayuti Abubakar
Berapa bayaran yang diterima Yusril dalam menangani kasasi Irwandi Yusuf? "Harga kekeluargaan," jawab Sayuti Abubakar, tim kuasa hukum Irwandi Yusuf.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Jadi Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Berapa Bayaran Yusril Ihza Mahendra? Ini Kata Sayuti Abubakar
Laporan Fikar W Eda Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, menggandeng pengacara papan atas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra untuk bertindak atas nama dirinya dalam proses kasasi yang diajukan Irwandi, Rabu (28/8/2019).
Sebagai pengacara papan atas, tentu bayaran Yusril Ihza Mahendra tidak kecil.
Ia pernah akan dibayar Rp 12,1 miliar dalam menangani perkara Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, meski kemudian belakangan Yusril mundur dari tim kuasa hukum RJ Lino.
Namun saat membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril mengaku tak menerima bayaran sama sekali alias gratis.
Lalu berapa bayaran yang diterima Yusril dalam menangani kasasi Irwandi Yusuf?
""Harga kekeluargaan," jawab Sayuti Abubakar, orang dekat Irwandi Yusuf yang juga tim kuasa hukum Irwandi.
Baca: Moeldoko Pastikan Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Ini Kata Yusril Ihza
Baca: Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, Yusril Dituding Ingin Tenggelamkan PBB
Baca: Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra: Bela Prabowo, Aburizal, HTI Hingga Jadi Pengacara Jokowi - Maruf
Sayuti tak menyebutkan secara spesifik "harga kekeluargaan" yang dimaksudkannya itu.
"Bukan besar biayanya kuasa hukum yang penting dalam kasasi Bang Wandi ini, melainkan semangat pembelaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Sayuti Abubakar.
Prof Yusri Ihza Mahendra bukan sekali ini saja membela tokoh Aceh di pengadilan.
Ia pernah menjadi kuasa hukum DPRA menggugat Pergub Aceh tentang APBA 2018 di Mahkamah Konstitusi.
Pergub No 08 Tahun 2018 itu dikeluarkan Irwandi Yusuf.
Seperti diberitakan, Irwandi Yusuf gandeng pengacara terkenal Indonesia, Yusril Ihza Mahendara sebagai kuasa hukumnya dan telah mendaftarkan akta pernyataan kasasi melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Sesuai surat kuasa yang diberikan Irwandi Yusuf, tim kuasa hukumn dipimpin langsung oleh Prof Yusuf Ihza Mahendra dan beranggotakan 15 orang, termasuk Sayuti Abubakar SH MH yang selama ini mendampingi Irwandi Yusuf.