Kasasi Irwandi Yusuf

Jadi Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Berapa Bayaran Yusril Ihza Mahendra? Ini Kata Sayuti Abubakar

Berapa bayaran yang diterima Yusril dalam menangani kasasi Irwandi Yusuf? "Harga kekeluargaan," jawab Sayuti Abubakar, tim kuasa hukum Irwandi Yusuf.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Kolase foto pengacara terkenal, Yusril Ihza Mahendra dan Irwandi Yusuf. Yusril menjadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam proses kasasi terhadap vonis dalam perkara suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. 

Jadi Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Berapa Bayaran Yusril Ihza Mahendra? Ini Kata Sayuti Abubakar

Laporan Fikar W Eda Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, menggandeng pengacara papan atas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra untuk bertindak atas nama dirinya dalam proses kasasi yang diajukan Irwandi, Rabu (28/8/2019).

Sebagai pengacara papan atas, tentu bayaran Yusril Ihza Mahendra tidak kecil.

Ia pernah akan dibayar Rp 12,1 miliar dalam menangani perkara Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, meski kemudian belakangan Yusril mundur dari tim kuasa hukum RJ Lino.

Namun saat membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril mengaku tak menerima bayaran sama sekali alias gratis.

Lalu berapa bayaran yang diterima Yusril dalam menangani kasasi Irwandi Yusuf?

""Harga kekeluargaan," jawab Sayuti Abubakar, orang dekat Irwandi Yusuf yang juga tim kuasa hukum Irwandi.

Baca: Moeldoko Pastikan Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Ini Kata Yusril Ihza

Baca: Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, Yusril Dituding Ingin Tenggelamkan PBB

Baca: Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra: Bela Prabowo, Aburizal, HTI Hingga Jadi Pengacara Jokowi - Maruf

Sayuti tak menyebutkan secara spesifik "harga kekeluargaan" yang dimaksudkannya itu.

"Bukan besar biayanya kuasa hukum yang penting dalam kasasi Bang Wandi ini, melainkan semangat pembelaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Sayuti Abubakar.

Prof Yusri Ihza Mahendra bukan sekali ini saja membela tokoh Aceh di pengadilan.

Ia pernah menjadi kuasa hukum DPRA menggugat Pergub Aceh tentang APBA 2018 di Mahkamah Konstitusi.

Pergub No 08 Tahun 2018 itu dikeluarkan Irwandi Yusuf.

Seperti diberitakan, Irwandi Yusuf gandeng pengacara terkenal Indonesia, Yusril Ihza Mahendara sebagai kuasa hukumnya dan telah mendaftarkan akta pernyataan kasasi melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Sesuai surat kuasa yang diberikan Irwandi Yusuf, tim kuasa hukumn dipimpin langsung oleh Prof Yusuf Ihza Mahendra dan beranggotakan 15 orang, termasuk Sayuti Abubakar SH MH yang selama ini mendampingi Irwandi Yusuf.

Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor," kata Sayuti Abubakar.

Langkah berikutnya, kata Sayuti, tim kuasa hukum menyusun memori kasasi yang harus diserahkan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran.

"Memori kasasi itu akan disusun oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuaaa hukum," tukasnya.

Irwandi Yusuf mendaftarkan peryataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif Itu selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara mencabut hak poltik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman kurungan.

Baca: [FULL] VIDEO Wawancara Eksklusif - Tiyong: Irwandi Harus Tahu Juga Kontribusi Saya Membesarkan PNA

Baca: Vonis Banding Irwandi Yusuf Lebih Berat jadi 8 Tahun Penjara

Baca: Dari Gatot Pujo Nugroho hingga Irwandi Yusuf, Ini Empat Gubernur yang Dijerat KPK Sejak 2017

Baca: BREAKING NEWS – Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, Hendri Yuzal 4 Tahun, T Saiful Bahri 5 Tahun

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) junctoPasal 64 ayat 1 KUHAP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved