Vonis Banding Irwandi Yusuf Lebih Berat jadi 8 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Vonis Banding Irwandi Yusuf Lebih Berat jadi 8 Tahun Penjara
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara.
Pengadilan tinggi juga mencabut hak politik Irwandi Yusuf selama 5 tahun.
Putusan banding dalam kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DIKA) 2018 itu, diterbitkan dalam website Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019).
Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara.
Juga pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok, serta denda 300 juta.
Kuasa Hukum Irwandi Yusuf Bantah Informasi Putusan Banding Sudah Terbit
Tak Terima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
BREAKING NEWS – Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, Hendri Yuzal 4 Tahun, T Saiful Bahri 5 Tahun
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian antara lain isi website MA.
Website MA menginformasikan, majelis hakim yang menangani perkara banding Irwandi Yusuf itu adalah Hakim Ketua Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan.
Ketiganya menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Irwandi Yusuf dinyatakan menerima suap bersama-sama - secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Liga 2 Wilayah Barat, Lima Tim Berpeluang Juara Paruh Musim
Selain Memburu Husnudzon, Ini Satu Lagi Pemain Incaran Persiraja
Cristiano Ronaldo Sebut Dirinya Lebih Hebat dari Lionel Messi, Ini Alasannya
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan divonis kepada Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.