Kamis, 18 Juni 2026

Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi, Dimulai Hari Ini!

Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.

Tayang:
Editor: Amirullah
Serambinews.com
Satlantas Polres Bireuen, Minggu (4/8/2019) menggelar razia rutin kendaraan bermotor di kawasan Bundaran Simpang Empat Bireuen. 

Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi, Dimulai Hari Ini!

SERAMBINEWS.COM - Hari ini akan dimulai Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.

Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:

Baca: Seorang Pria tanpa Identitas Diamankan Polisi, Mengaku Datang ke Aceh Untuk Berjihad

Baca: Jadwal Pengundian Fase Grup Liga Champions Musim 2019-2020, Kamis Malam Pukul 23.00 WIB

Baca: Kisah Pertemuan Petugas PPSU dan Bule Asal Austria, Kini Jadi Suami Istri

Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Semarang melakukan gelar Operasi Patuh Candi 2018 di Jalan Simongan Kota Semarang, Rabu (2/5). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved