Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi, Dimulai Hari Ini!
Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.
Operasi Patuh 2019, Ini 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi, Dimulai Hari Ini!
SERAMBINEWS.COM - Hari ini akan dimulai Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.
Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:
Baca: Seorang Pria tanpa Identitas Diamankan Polisi, Mengaku Datang ke Aceh Untuk Berjihad
Baca: Jadwal Pengundian Fase Grup Liga Champions Musim 2019-2020, Kamis Malam Pukul 23.00 WIB
Baca: Kisah Pertemuan Petugas PPSU dan Bule Asal Austria, Kini Jadi Suami Istri

Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Semarang melakukan gelar Operasi Patuh Candi 2018 di Jalan Simongan Kota Semarang, Rabu (2/5). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Baca: Rusuh di Papua, Ribuan Massa Bawa Senjata Tajam Tiba-tiba Serbu Lokasi Aksi Demo, Diduga Kuat KKB
Baca: Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Ujaran Kebencian Asrama Papua, Minta Maaf, Hanya Aksi Pribadi

Ditlantas Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Patuh Mansinam 2018 di Jalan Trikora Maripi dekat pantai Maruni Manokwari. (Istimewa)
"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.
Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah.
Selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.
Denda Tilang
Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan.
Diberitakan Kompas.com, berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:
1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh 2019 Dimulai Hari Ini, Simak 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Whiesa Daniswara