Berita Banda Aceh
Rencana Kenaikan Iuran BPJS 100 Persen Akan Kuras APBA, Kemungkinan Besar JKA Dihapus
Pemerintah Pusat berencana menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan
Penulis: Yocerizal | Editor: Jalimin
Rencana Kenaikan Iuran BPJS 100 Persen Akan Kuras APBA, Kemungkinan Besar JKA Dihapus
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Pusat berencana menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Jika itu terjadi, dana APBA yang harus disetorkan Pemerintah Aceh ke BPJS juga dipastikan bakal membengkak.
"Dana yang disetorkan itu berasal dari pos dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)," kata Anggota DPRA, Nurzahri, kepada Serambinews.com, Kamis (29/8/2019).
Seperti diketahui, wacana menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali muncul.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Menurut Anggota DPRA, Nurzahri, dengan naiknya iuran BPJS kesehatan sebesar 100 persen, maka dana yang harus disetor pemerintah Aceh ke BPJS juga akan mengalami kenaikan dengan tingkat yang sama.
Selama ini, dia sebutkan, besaran dana JKA yang dialokasikan dalam APBA sebesar Rp 650 miliar setahun.
"Jika iuran BPJS jadi naik 100 persen, berarti dana yang harus disetorkan Pemerintah Aceh mencapai sekitar Rp 1,3 triliun," sebut Nurzahri.
Dana Rp 1,3 triliun itu, menurut Ketua Komisi II DPRA ini bukanlah dana yang sedikit, dan dipastikan akan menguras APBA.
Apalagi dalam tiga tahun ke depan dana otsus Aceh akan berkurang dari 2 menjadi 1 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Dengan kondisi seperti itu, katanya, Pemerintah Aceh kemungkinan akan mengambil opsi menghapus dana JKA.