Jangan Atas Namakan Ketua Harian, Permintaan MTP kepada Darwati

Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Nanggro Aceh (PNA) Irwansyah alias Mukhsalmina meminta Darwati A Gani

Editor: bakri

BANDA ACEH - Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Nanggro Aceh (PNA) Irwansyah alias Mukhsalmina meminta Darwati A Gani dan Muharram Idris untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan bertindak baik secara internal dan eksternal yang mengatasnamakan Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA.

Sebaliknya, Irwansyah meminta Samsul Bahri alias Tiyong dan Miswar Fuady yang baru diberhentikan dari jabatan ketua harian dan sekjen oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf untuk dapat terus bekerja menjalankan kerja-kerja partai sebagaimana mestinya. Pernyataan itu disampaikan Irwansyah kepada Serambi, Rabu (28/8) malam, melalui rilis.

"Mempertimbangkan dinamika di internal PNA saat ini, kami sebagai Majelis Tinggi Partai dengan ini mengharapkan kepada Darwati A Gani dan Muharram Idris untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan bertindak baik secara internal dan eksternal yang mengatasnamakan Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal DPP PNA," kata Irwansyah.

Sebagai MTP yang salah satu kewenangannya adalah menjaga arah dan tujuan partai sesuai dengan manifesto, nilai dan garis perjuangan partai, menurut Irwansyah, perlu menyampaikan pernyataan itu ke publik. Tujuannya, agar kisruh di internal partai yang disebabkan oleh penghentian dan pengangkatan ketua harian dan sekjen dapat segera berakhir.

"Ini perlu kami sampaikan agar kisruh terkait pergantian Samsul Bahri (Tiyong) dan Miswar Fuady, masing-masing sebagai Ketua Harian dan Sekjen PNA oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf yang dipandang tidak sesuai mekanisme, dapat kita selesaikan secara baik dan damai serta bermartabat," ujar Irwansyah.

Pengangkatan Darwati A Gani dan Muharram Idris, menurut Irwansyah, menyalahi AD/ART PNA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (5) yang menyatakan Ketua Umum DPP PNA dapat memberhentikan atau mengangkat Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum serta Badan/Lembaga dalam hal melanggar ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan AD/ART.

Sebab di dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e ART disebutkan, terang Irwansyah, memberhentikan dan mengangkat pengurus DPP PNA melalui rapat pleno DPP PNA dan dilaporkan dalam Rapat Pimpinan Pusat PNA. Dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf b ART juga dijelaskan DPP berkewajiban menyampaikan secara berkala perkembangan politik dan hal-hal penting lainnya kepada Majelis Tinggi Partai.

"Sejauh ini MTP belum pernah menerima laporan tersebut. Dengan demikian maka penting bagi kami untuk menelusuri berbagai problematika dan dinamika yang terjadi, saya bersama Dewan Pengawas Partai Tgk Abrar Muda mengunjungi DPP sebagai bagian dari penyelesaian dinamika ini," ungkap anggota DPRA ini yang mendatangi Kantor DPP PNA pada Rabu (28/8). 

Untuk meredam persoalan tersebut, Irwansyah berharap kepada seluruh kader dan simpatisan PNA untuk tetap sabar dan saling menjaga komunikasi yang baik.

Darwati A Gani, Ketua Harian DPP PNA yang baru diangkat oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf, menanggapi pernyataan Ketua MTP PNA Irwansyah. Dia mengatakan bahwa tugas dirinya sebagai ketua harian yang diangkat oleh Ketua Umum DPP PNA sebagaimana diterangkan dalam Pasal 21 ayat (4) AD PNA hanya membantu Ketua Umum dalam manajemen operasional administrasi dan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.

"Sampai detik ini belum ada tugas lain yang diberikan, termasuk memberi tanggapan terhadap rilis MTP PNA yang saya sendiri belum membacanya," kata Darwati.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1), kata Darwati, disebutkan bahwa MTP bersifat kolektif kolegial. Irwandi Yusuf sendiri juga bagian dari MTP, sehingga setiap keputusan yang diambil tidak bisa diputuskan oleh  satu orang.

"Jadi, rilis itu suara siapa? Ketua MTP saja? Apakah sudah diputuskan secara kolektif? Dalam ART PNA Pasal 6 ayat (1) diterangkan bahwa MTP dalam pengambilan keputusannya harus berdasarkan musyawarah mufakat atau voting jika tidak tercapai kesepakatan," ungkap dia.

Karena itu, Darwati berharap kepada semua pihak untuk mengacu ke AD/ART PNA agar tidak ada tafsir yang melampaui aturan partai. Masyarakat Aceh, kata Darwati, bisa dengan mudah mendapatkan AD/ART PNA, dan masyarakat juga tahu, paham, dan mengerti apa yang menjadi kewenangan MTP PNA.

Kewenangan MTP PNA itu, sambung Darwati, tatarannya ideologi atau arah dan tujuan partai, tata cara dan mekanisme kerja, struktur majelis tinggi, dan juga soal menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Jangan yang wilayah kerja Ketua Umum DPP PNA diambil alih. Ini namanya kudeta tidak cerdas. Ketua Umum DPP PNA itu dipilih oleh Kongres dan kepada Ketua Umum diberi hak untuk mengangkat Ketua Harian, dan apa pun langkah pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan semua kegiatan kepartaian pertanggungjawabannya kepada Kongres," demikian Ketua Harian PNA, Darwati A Gani. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved