Perkosa 9 Anak, Muhammad Aris Akan Dihukum Kebiri Kimia setelah Dipenjara 20 Tahun
Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan anak di Mojokerto disebut baru akan menerima hukuman kebiri usai menjalani hukuman penjara.
SERAMBINEWS.COM - Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan anak di Mojokerto disebut baru akan menerima hukuman kebiri usai menjalani hukuman penjara.
Aris sendiri masih akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun ke depan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan, selain divonis 12 tahun oleh hakim pengadilan tinggi kabupaten Mojokerto dalam kasus pemerkosaan terhadap anak, ternyata Aris juga divonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Mojokerto dalam perkara yang sama.
"Jika menjalani sepenuhnya, akumulasinya menjadi 20 tahun," kata Sunarta kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Sementara hukuman tambahan berupa kebiri kimia akan dijalani terpidana Aris usai menjalani hukuman pokok penjara.
"Jadi sebelum dia bebas, dia harus sudah menjalani hukuman kebiri kimia," tambahnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah memang belum memiliki petunjuk teknis tentang hukuman kebiri.
Namun dia optimistis, saat Aris akan bebas nanti, sudah ada aturan teknis yang mengatur hukuman kebiri.
Muhammad Aris, pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti memperkosa 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Saat itu terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.
Hukum Islam
Atas fenomena hukum kebiri yang menjerat Aris, Lembaga Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah menggelar kajian tentang hukum kebiri kimia terhadap pelaku pedofil, Kamis (29/8/2019) malam.
Hasil kajian tersebut menyebut bahwa dari sudut agama Islam, hukum kebiri kimia tidak diperbolehkan.
Ahmad Asyhar, ketua Lembaga Bahsul Masail PWNU Jawa Timur, mengatakan, bahsul masail digelar memakai referensi dasar hukum Al Quran, hadist dan kitab-kitab Ilmu Fiqih karya ulama dalam dan luar negeri, hingga kesepakatan ulama dalam menyikapi sesuatu yang berkembang di masyarakat.
"Hasilnya memang tidak ada referensi kitab yang membahas tentang kebiri kimia, bahkan Nabi Muhammad melarang kebiri," katanya.
Solusinya, kata dia, hukuman bagi pelaku pedofilia harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku di negara yang ditempati.
Dalam konteks hukum Islam, hukuman kebiri kimia masuk ke kategori takzir, atau hukuman yang berorientasi pada kemaslahatan atau kebaikan penerima hukuman.
"Mayoritas ulama mensyaratkan takzir tidak berdampak negatif, sementara kebiri kimia tidak hanya merusak organ reproduksi tapi dapat merusak organ yang lain, serta berdampak negatif pada kondisi psikologis pelaku," jelasnya.
Tanggapan Keluarga Korban
Lega, tetapi belum puas. Begitu lah perasaan keluarga salah satu korban perkosaan anak yang dilakukan Muh Aris (20), terpidana yang dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur.
Menurut SH (36), ayah dari BQ, salah satu korban kejahatan seksual yang dilakukan Aris, perbuatan terpidana merupakan tindakan kejam dan tidak manusiawi.
SH menilai, Aris pantas diberi ganjaran hukuman maksimal. Saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kamis (29/8/2019) malam, SH mengaku masih merasa kesal dengan ulah terpidana kepada anaknya.
"Namanya anak diperlakukan begitu, ya ndak terima," kata SH.
Meski demikian, SH mengaku lega karena orang yang melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya berhasil ditangkap dan selesai disidangkan.
Pelaku dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Pengadilan memutus Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, bersalah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Menurut SH, hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana masih belum setimpal.
Apalagi, menurut dia, perbuatan Aris ternyata tidak hanya kepada anaknya.
"Puas sih belum ya, tapi kan sudah diputus hakim. Ya kita ikuti. Tapi kami lega karena pelakunya tertangkap dan sekarang sudah dihukum," ujar dia.
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, korban kejahatan seksual yang dilakukan Aris sebanyak 9 anak dengan usia korban rata-rata 6 - 7 tahun.
Persidangan atas perkara itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Di pengadilan yang sama, Aris juga divonis bersalah melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 1 korban yang masih anak-anak di wilayah Kota Mojokerto.
Dari perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tersebut, Aris dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berharap kebiri permanen
BQ merupakan salah satu korban pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Aris.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu, dia dihadirkan sebagai saksi korban didampingi Ayah dan Ibunya.
SW (33), Ibu dari BQ mengungkapkan, peristiwa yang dialami anaknya membuat dirinya trauma.
Demikian pula dengan anaknya yang terkadang masih takut jika bertemu orang baru atau tidak dikenal.
"Kalau anaknya sekarang sudah biasa, sudah main sama teman-temannya, main ke sekitar. Tapi kalau ada orang tidak dikenal masih takut," kata SW kepada Kompas.com.
Terkait hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan kepada orang yang melakukan kejahatan seksual kepada anaknya, SW menyatakan bahwa dia keluarganya hanya bisa mengikuti apa yang sudah diputuskan para hakim.
"Kan sudah diputus, ya kita ikuti. Tapi harapan kami kebirinya jangan yang cuma suntik, kalau bisa kebiri yang permanen," ujar SW saat ditemui di kediamannya.
Baca: Pelaku Penipuan Mengaku Dandim Abdya, Letkol Czi M Ridha Has: “Rendah Kali Saya Kalau Segitu”
Baca: Jelang Babak 12 Liga-3 PSSI, PSLS Lhokseumawe Jadwalkan Laga Uji Coba
Baca: Pipi Jessica Iskandar Dipenuhi Bercak Merah, Ternyata Ini yang Terjadi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa 9 Anak, Aris Akan Dihukum Kebiri setelah Dipenjara 20 Tahun"
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal