Sempat Divonis Mati, Bos Narkoba Ini Dianulir Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Caranya Dapat Keringanan
M Adam kemudian naik banding, namun putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Serang justru dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 11 April 2017.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, mengaku keberatan atas hukuman mati M Adam yang dianulir majelis hakim menjadi 20 tahun penjara.
"Sangat keberatan," ujar Irjen Pol Arman Depari.
Irjen Pol Arman Depari lantas menjelaskan soal catatan kejahatan narkoba yang pernah dilakukan M Adam.
"Tersangka yang kita tangani saat ini atas nama Adam dari catatan kejahatan narkoba yang dilakukan paling tidak sudah ada empat kali. mulai dari tahun 2000 sampai pada yang terakhir pada minggu lalu. Dan jumlahnya itu cukup banyak," terangnya.
Irjen Pol Arman Depari melanjutkan, M Adam juga terlibat dalam peredaran dan penyelundupan narkoba 20 kilogram yang diaturnya dari balik jeruji besi pada 20 Agustus 2019.

Irjen Pol Arman Depari YouTube tvOneNews
"Nah, yang mengagetkan kita kemarin, pada saat kita menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur Jambi ke Indonesia dan rencananya akan dibawa ke Jakarta, kita melakukan penangkapan di dua lokasi. Satu, di jambi sendiri dengan barang bukti 31 ribu butir ekstasi, kemudian di Pelabuhan Merak dengan 20 kilogram sabu," terang Irjen Pol Arman Depari
"Yang menjadi permasalahan bagi kami, yang pertama setelah kita lakukan investigasi dan interogasi secara singat di lapangan bahwa pengendalinya ini adalah Adam yang statusnya adalah narapidana di LP Cilegon," sambungnya.
Oleh karenanya, BNN menjadi terusik saat tahu M Adam mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.
Sebab, M Adam adalah seorang residivis.
"Karena kita sudah tahu si Adam ini adalah residivis lalu kita cek berapa hukumannya sih yang dulu, ternyata yang terakhir itu memang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri, hukuman mati. Kemudian dia banding ke Pengadilan Tinggi, dikuatkan hukuman mati. Nah, kemudian naik ke kasasi, ini berubah dari hukuman mati ke penjara 20 tahun," ujar Irjen Pol Arman Depari.
"Saya tanya tadi kepada yang bersangkutan (Adam), 'bagaimana kamu bisa?' dia bilang 'ya diurus'. Katanya begitu, ya diurus," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Sempat Divonis Mati namun Dianulir Majelis Hakim MA Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Jawaban Gembong Narkoba M Adam Saat Ditanya BNN Soal Caranya Dapatkan Keringanan Hukuman Tersebut