Baru 4 Hari Keluar Penjara, Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Berumur 12 Tahun, Paksa Korban Masuk Kamar

Seorang pria berinisial AND (35), warga Kotabumi Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya, BN (12).

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polres Lampung Utara
AND (jongkok) pelaku pemerkosaan ditangkap aparat Polsek Kotabumi Utara, Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. AND yang baru empat hari keluar dari penjara ini ditangkap setelah memerkosa anak tirinya. (Humas Polres Lampung Utara) 

SERAMBINEWS.COM -- Seorang pria berinisial AND (35), warga Kotabumi Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya, BN (12).

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukhmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, perkosaan berawal saat pelaku bertemu dengan anak tirinya pada Sabtu (31/8/2019).

Saat itu korban baru saja pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban yang hendak pulang dipaksa pelaku ikut ke rumah nenek tiri korban.

“Sampai di rumah pelaku, korban dipaksa masuk kamar dan di situ terjadi tindak asusila (perkosaan) terhadap korban,” kata Rukhmanizar saat dihubungi, Minggu (1/9/2019) sore.

Korban kemudian menceritakan perlakuan AND kepada keluarganya.

Keluarga BN kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kotabumi Utara.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengintai rumah pelaku.

Rukhmanizar mengatakan, tidak mudah bagi anggotanya untuk menangkap AND, karena pelaku tahu sedang diincar polisi.

Polisi sempat menggerebek rumah pelaku.

Namun, AND tidak ditemukan.

Polisi menduga pelaku bersembunyi di kebun singkong yang tidak jauh dari rumahnya.

“Kami masih menunggu tersangka keluar".

"Pagi harinya, AND muncul dari persembunyiannya di kebun singkong yang tidak jauh dari rumah pelaku".

"Anggota langsung menangkapnya,” kata Rukhmanizar.

Pelaku diketahui baru empat hari keluar dari penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Saat ini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih 2019 Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

Baca: Wakapolres dan Kabag Ops Polres Simeulue Diganti, Ini Nama Pejabat Baru

Baca: Panitia Sediakan Enam Tv untuk Mudahkan Warga Saksikan Pengambilan Sumpah Anggota DPRK Bireuen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Keluar dari Penjara, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Berumur 12 Tahun"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved