Disertasi Seks di Luar Nikah

Kontroversi Disertasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga "Hubungan Seks di Luar Nikah Halal Bersyarat"

Sebuah disertasi untuk program doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menghebohkan pada akademisi Islam.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pernikahan. 

Sebuah sesi penjelasan khusus dibuat oleh UIN Sunan Kalijaga, untuk menjernihkan masalah ini.

Sahiron, misalnya, yang menjadi promotor dalam disertasi ini menilai, subyektifitas penafsir berlebihan.

“Penafsiran itu dipengaruhi wawasannya tentang tradisi, kultur dan hukum keluarga di negara- negara lain. Subyektifitasnya yang berlebihan ini kemudian memaksa ayat-ayat Al Quran, agar sesuai pandangannya,” kata Sahiron.

Khoirudin Nasution, yang juga menjadi promotor disertasi menilai, konsep tersebut tidak dapat diaplikasikan di Indonesia.

Dilihat latar belakangnya, Syahrur melahirkan kajian ini karena melihat penerapan hukum atas perbuatan zina yang begitu mudah.

Misalnya, dua orang yang tertangkap dan dianggap melakukan zina, kemudian dihukum cambuk di Aceh.

Padahal, Islam menerapkan proses yang sangat sulit untuk mengkategorikan sebuah perbuatan ke dalam zina.

Syahrur kemudian mengkaji konsep milk al yamin untuk mencegah penerapan hukum zina semacam itu.

“Penerapan hukuman ini oleh Syahrur terkesan digampangkan. Dia seperti ingin mengatakan, bahwa ini tidak boleh dilakukan. Sehingga dia mencari konsep yang bisa digunakan dan ketemulah konsep milk al yamin itu. Tetapi itu tidak komprehensif, terlalu simplisistik. Penafsirannya parsial, tidak mengkontekskan dengan masalah perkawinan,” kata Khoirudin.

Merugikan Perempuan

Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 30 Agustus 2019. (Foto: Nurhadi Sucahyo/VOA)
Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 30 Agustus 2019. (Foto: Nurhadi Sucahyo/VOA) 

Sementara itu, dari sisi perspektif kesetaraan gender, konsep pelegalan hubungan seksual di luar pernikahan ini juga problematik.

Alimatul Qibtiyah, dosen di UIN Sunan Kalijaga yang menjadi penguji desertasi ini, memandang kajian ini seolah-olah menempatkan perempuan hanya sebagai pemuas seksual saja.

“Kajian ini tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama, kesehatan reproduksi, hak-hak anak dan hak-hak perempuan.

“Pernikahan” non marital yang diprediksi akan mengurangi praktik poligami sehingga perempuan terlindungi, sebenarnya justru menimbulkan ketidakadilan dalam bentuk lain, yaitu legalitas perselingkuhan,” kata Qibtiyah.

Pakar lain, Euis Nurlailawati, yang juga menjadi, penguji menilai pemikiran Syahrur terkait milk al yamin lemah argumennya dan tidak konsisten.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved