Berita Nagan Raya

BPOM Banda Aceh Buka Penyegelan Pabrik Produksi Air Minum

Sementara penutupan yang berlangsung selama dua bulan itu, sebagai sanksi untuk perusahaan, agar segera dilakukan perbaikan kembali sesuai aturan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Tim BPOM Banda Aceh membuka kembali segel di pabrik produksi air minum, setelah menjalani sanksi penutupan selama dua bulan di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (3/9/2019). 

Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya

SUKA MAKMUE – Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Selasa (3/9/2019) membuka kembali segel di pabrik produksi air minum kemasan di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Dibukanya segel tersebut, karena pihak perusahan dinilai telah memenuhi persyaratan perbaikan kembali, selama pabrik tersebut ditutup.

Sebelumnya pabrik tersebut ditutup dan disegel oleh BPOM Banda Aceh, lantaran air minum yang diproduksi dan diedarkan ke beberapa daerah tak layak konsumsi.

Sebab keruh dan berlumut, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk diedarkan.

Baca: Lebih Dekat dengan Navisa, Duta Wisata Aceh Utara dengan Segudang Prestasi

Sementara penutupan yang berlangsung selama dua bulan itu, sebagai sanksi untuk perusahaan, agar segera dilakukan perbaikan kembali sesuai dengan aturan yang ada.

“Produksi air mimum aquades di Padang Panyang, Kecamatan Kuala Persisir sudah boleh diproduksi lagi, karena hasil ujinya telah memenuhi syarat dan hari ini pabrik yang kita segel sejak dua bulan lalu kita buka kembali,” kata Kepala BPOM Banda Aceh, Zulkifli kepada Serambinews.com, Selasa (3/9/2019).

Ia menambahkan, pihak perusahaan semenjak menerima sanksi penutupan pabrik mulai melakukan perbaikan terhadap semua kekurangan yang ada, mulai dari peralatan dan air yang diproduksi tersebut.

Baca: Dekranasda Aceh Diminta Fokus Pengembangan Destinasi Halal dan Provinsi Islami

Pihak BPOM secara bersama, membuka kembali pabrik produksi air mineral kemasan tersebut.

Serta memusnahkan air produksi yang ditarik dari sejumlah konsumen yang telah diedarkan sebelumnya.

Pada awal penutupan pabrik tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa produk air minum yang dijual dalam kemasan oleh perusahaan itu diduga terdapat lumut dalam air dan airnya berwarna keruh.

Kemudian pihaknya melakukan uji laboratorium.

Akhirnya ditemukan bahwa, air dalam kemasan yang diproduksi oleh perusahaan air minum tersebut belum memenuhi persyaratan untuk diedarkan ke konsumen, karena produk yang dihasilkan tidak higienis dan tidak layak untuk dikonsumsi. (*)

Baca: Aksi Kodim Aceh Jaya Cegah Karhutla, Pasang Spanduk di Setiap Desa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved