Berita Abdya
Gubernur Teken SK Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRK Abdya, Dilantik 9 September
“SK-nya baru saja saya ambil di Biro Pemerintahan Aceh,” kata Asisten Pemerintahan Sekdakab Abdya, Amrizal SSos
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Sekretaris DPRK, Salman menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/20-14 tentang Pemerintahan Daerah, maka yang berhak menjadi Ketua Sementara DPRK dan Wakil Ketua Sementara DPRK adalah anggota dewan dari partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2019 urutan 1 dan 2.
Pemenang Pemilu 2019 untuk DPRK Abdya adalah Partai Demokrat (PD) di urutan pertama, sedangkan Partai Nasional Aceh (PNA) pada urutan kedua.
“Maka Ketua Sementara DPRK dari Partai Demokrat dan Wakil Ketua Sementara DPRK dari PNA,” kata Salman.
Siapa orangnya? “Tergantung siapa yang direkomendasi oleh Ketua PD dan Ketua PNA Abdya,” kata Sekwan Abdya, itu.
Berikut ini, 25 Anggota DPRK Abdya Masa Jabatan 2019-2020 yang segera diambil sumpah dan dilantik dalam Sidang Istimewa DPRK Abdya, Senin (9/9/2019) mendatang.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa sebanyak sepuluh orang.
Mereka terdiri atas Syarifuddin (Demokrat), Yulizar (Gerindra), Anton Sumarno SE (PNA), Muslim SPd (Nasdem), Julinardi (Hanura), Dina Afridha SPd (PA), Usman IA (PKS), Justar YS (Golkar), Munandar (PAN), dan Zul Ilfan (PKB).
Dapil 2 meliputi Kecamatan Setia, Tangan-Tangan-Tangan, Manggeng dan Lembah Sabil sebanyak delapan orang.
Mereka terdiri atas Nurdianto (Demokrat), Said Abbas (PAN), Teuku Junardi ST (PKB), Sardiman (PA), Teuku Cut Rahman (PNA), Syamsul Rizal SP (Nasdem), Hamdani JB (PPP) dan Agusri Samhadi SHI (Golkar).
Dapil 3 terdiri atas Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot, sebanyak 7 orang, masing-masing, Syarkawi (Demokrat), Hendra Fadli SH (PA), Syarifuddin (PNA), Ikhsan (PAN), Yusran (NasDem), Zulfan SP (Gerindra), dan H Munir H Ubit (Golkar). (*)